KATAKANLAH YANG HAQ WALAUPUN PAHIT

PENGERTIAN BIDAH


artu bidah dalam islam


Bidah adalah salah satu kata yang sering digunakan dalam sebuah diskusi ataupun tema sebuah buku. Hanya saja banyak perbedaan dalam mendefinisikanya, menghukuminya dan penerapannya. Tentunya kita perlu memahaminya sebelum kita menyalahkan pendapat orang lain


PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN BID'AH

Dalil tentang bid'ah memang banyak, tapi kami kutip satu potongan sebuah hadits yang masyhur, yaitu


ﻭَﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔ

Hadits ini merupakan salah satu dari sekian banyak hadits yang berbicara tentang bid'ah. Namun untuk memahami perkara bid'ah ini tidak asal begitu saja kita pahami secara harfiah atau tekstual dari hadits tersebut, sehingga siapapun menjadi mudah untuk mengklaim sesama muslim sebagai ahli bidah.

Tidak ada salahnya dan alangkah baiknya bahkan seharusnya kita memahami terlebih dahulu masalah ini melalui kajian-kajian dari para ulama salafush-shalih yang telah terebih dahulu mengkajinya, karena merekalah yang ditakdirkan lebih dekat massannya kepada zaman Nabi daripada kita.



Berhubungan dengan pengertian bidah, sesungguhnya para ulama di zaman dahulu sudah menjelaskan di dalam kitab-kitabnya. Hanya saja yang perlu kita ketahui bahwa memang terdapat beberapa pendapat tentang hal itu. Maka tidak aneh jika terkadang istilah bidah dijelaskan dengan berbagai macam sisi dalam pengertiannya.


SISI PERTAMA

Sisi pertama mengacu pada pengetian yang menurut ahli bahasa bid'ah adalah tindakan atau amalan yang tidak ada di zaman Rosululloh.

Menurut Imam An Nawawi bahwa lafadz KULLU (كل بدعة) disini bermakna ﻋَﺎﻡﻣَﺨْﺼُﻮﺹ yaitu umum tapi ada yang dikhususkan/ditentukan, bersifat umum hanya saja ada yang dimaksudkan untuk bid'ah tertentu. Maka yang dimaksudkan disini adalah bid'ah yang tercela itu sesat.

Selanjutnya Imam An Nawawi juga menjelaskan dengan argumen bahwa perkataan Umar bin Khottob di waktu solat Tarawih 20 rokaat di masjid secara berjamaah yang mana beliau berkata:

ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﺒِﺪْﻋَﺔُ ﻫَﺬِﻩِ

"Sebaik-baiknya bid'ah adalah ini"

Dan banyak sekali yang meriwayatkan perkataan beliau (Umar bin Khottob) ini bahkan tanpa sebuah penolakan bahwa bidah disini bersifat umum.

Kemudian dari perkataan ini juga menunjukkan bahwa memang terdapat bidah yang baik dan terpuji sebagaimana perkataan sayyidina Umar tersebut.


Imam Syafii membagi bid'ah menjadi dua bagian


  • BID'AH MAZDMUMAH (tercela) atau "DHOLATUN" (sesat) yakni bid'ah yang menyalahi quran hadist dan ijma
  • BID'AH MAHMUDAH" (terpuji) yakni bid'ah yang yang tidak menyalahi al Quran hadits dan ijma'


Selanjutnya Ulama yang hidup pada masa berikutnya yakni Sulthonul Auliya Imam Izzuddin Ibnu Abdus Salam membagi  bidah dalam lima macam. Yang mana pada setiap macamnya diistilahkan mengikuti qoidah syar'i. Bahkan penjelasan beliau banyak dikutip oleh para ulama yang antara lain Imam An Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al Asqolani, Imam Ibnu Hajar Al Haitami, Abu Bakar As Syatho dan lain sebagainya


  • Jika dalam qoidah syar'i mempunyai hukum sunnat maka dikategorikan Bid'ah Mustahab seperti membuat menara masjid dan maulid nabi
  • Jika dalam qoidah syar'i hukumnya wajib maka dikategorikan bid'ah wajibah seperti belajar ilmu nahwu shorof (fardhu kifayah)
  • Jika dalam agama diperbolehkan maka disebut Bid'ah Mubahah seperti tradisi musofahah setelah solat subuh dan ashar, tetapi ada yang berpendapat bahwa perbuatan ini makruh. Termasuk bidah mubahah lagi adalah perkara yang bukan dalam kategori ibadah, seperti memakai peci hitam, mengendarai sepeda motor dan lain sebagiannya.
  • Begitu juga kalau makruh maka dikatakan Bid'ah Makruhah, seperti makan dengan garpu di tangan sebelah kiri, peringatan tujuh hari kematian seperti penjelasan Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Fatawinya.
  • Haram maka disebut Bid'ah Muharromah dan ini dholalah seperti keyakinan bahwa Alloh berjisim, golongan murjiah, Rofidhoh dan lain sebagiannya.



SISI KEDUA

Sisi kedua ini dalam menjelaskan kata bid'ah menguraikan dari segi bahasa dan segi istilah syariat

Bid'ah dalam arti secara bahasa atau umum yaitu tindakan atau amalan yang tidak ada di zaman Rosululloh secara mutlak, baik berupa adat ataupun peribadatan. Maka bid'ah terbagi menjadi lima sebagaimana penjelasan diatas tadi.


Sedangkan bidah dalam istilah syariat (khusus) adalah mengadakan penambahan atau pengurangan dalam agama setelah zaman sohabat tanpa izin sara' (Al Quran dan Hadits) baik berupa perintah, contoh, kejelasan maupun isyaroh.

Dan hanya sebagian ibadah dan keyakinan saja yang bisa masuk dalam kategori bidah secara syar'i ini. Seperti keyakinan golongan Murjiah, Khowarij atau memberi keyakinan bahwa Alloh berjisim (mempunyai tangan dan mata) dan lain sebagiannya. Sedangkan adat seperti memakai peci hitam, naik sepeda motor dsb tidak masuk dalam pengertian ini.

Jika dapat kami gambarkan tentang pengertian bidah disini (pendapat kedua) sebagaimana pengertian solat dalam segi bahasa adalah doa, sedangkan secara istilah syariat solat adalah ibadah khusus yang diawali dengan takbirotul ihrom dan diakhiri salam.


Maka bisa kita tarik kesimpulan jika memakai peci hitam, mengendarai sepeda motor dsb, jika mengikuti pendapat yang pertama maka masuk kategori bidah mubahah (diperbolehkan). Sedangkan jika mengikuti pendapat kedua maka hal itu tidak termasuk bid'ah, kalaupun disebut bidah hanya dalam sudut bidah secara bahasa saja, karena termasuk adat bukan tergolong keyakinan maupun ibadah.


Begitulah pandangan para ulama terdahulu, yang mana memang terdapat beberapa sisi dalam mendefinisikannya.

Wallohu A'lam bishowab





-------------------------------------------

Syarah Sohih Muslim 6/120 & 7/80 cet. Darut taufiqiyah litturots

Risalah fil bidail Ghoribah 3-15 K.H. Abdul Mu'thi pp Annajach 

Toriqotul Muhammadiyah 11-12 cet. Al Hidayah Surabaya

Fatawil Kubro 1/397 cet. darul kutub al islamiyah 

I'anatut Tholibien 1/271 cet. Makatabah Ahmad Nabhan Surabaya

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Jozz..��

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver