KATAKANLAH YANG HAQ WALAUPUN PAHIT

Hukum Pemimpin Non Muslim dalam Islam

pemimpin kafir dalam pandangan Al Quran



Antara pemimpin non muslim dan pemimpin muslim adalah dua pilihan yang mungkin sering diangkat dalam sebuah diskusi. Selain jujur, tegas dan adil, haruskah keyakinan/agama seorang pemimpin juga perlu dipertimbangkan?


Kita ketahui bahwa hukum Alloh tidak hanya terletak pada sebuah peribadatan saja. Bukan juga sebuah legalitas ataupun wisata hati, yang hanya menjadi hiburan otak manusia. Namun segala bentuk perbuatan manusia kelak akan dipertanggung jawabkan di hadapan Sang Pencipta. Mau tidak mau, itulah konsekuensi seorang makhluk. Begitu juga MEMILIH sebuah kepemimpinan sudah pasti termasuk di dalamnya.

Dikarenakan memang sejak zaman dahulu, Islam sudah menjelaskan bagaimana hukum kepemimpinan non muslim. Nyata dan jelas atas LARANGAN pengangkatan tersebut.

Sebagaimana Alloh berfirman dalam surat Al Maidah ayat 51
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﻻَ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭا ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﻭَﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎﺀ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎﺀ ﺑَﻌْﺾٍ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَﻮَﻟَّﻬُﻢ ﻣِّﻨﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻻَ ﻳَﻬْﺪِﻱ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Ayat tersebut salah satu dalil yang jelas atas dilarangnya orang muslim menyerahkan sebuah kekuasaan terhadap orang kafir. Ironis jikalau kaum muslimin masih mempercayakan kepada orang kafir untuk sebuah kepemimpinan.

Apa kitabmu? Setiap muslim tentu menjawab "Al Quran kitabku", tapi kita yakini bahwa Al Quran itu bukan hanya dibaca, tapi juga diamalkan isi kandungannya

Hal ini diperjelas dalam Tafsir Jalalain bahwa larangan yang dimaksudkan adalah MENGUASAKAN terhadap Yahudi Nasroni serta MEMIHAK dengan menguasakan kepada orang Yahudi dan Nasroni.

Jika kita menganggap orang kafir lebih berkompeten atau lebih kuat, maka kita lihat juga Firman Alloh surat An-Nisa ayat 139

ﭐﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﭐﻟْﻜَٰﻔِﺮِﻳﻦَ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓﺀَ ﻣِﻦ ﺩُﻭﻥِ ﭐﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ۚ ﺃَﻳَﺒْﺘَﻐُﻮﻥَ ﻋِﻨﺪَﻫُﻢُ ﭐﻟْﻌِﺰَّﺓَ ﻓَﺈِﻥَّ ﭐﻟْﻌِﺰَّﺓَ ﻟِﻠَّﻪِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ

orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu.Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.

Atau mempunyai alasan untuk menguasakan kepemimpinan kepada non muslim. Entah apapun alasanya itu memang hak setiap orang, namun kita lihat surat An-Nisa' ayat 144

ﻳَٰٓﺄَﻳُّﻬَﺎ ﭐﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ۟ ﻟَﺎ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭﺍ۟ ﭐﻟْﻜَٰﻔِﺮِﻳﻦَ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓﺀَ ﻣِﻦ ﺩُﻭﻥِ ﭐﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﺃَﺗُﺮِﻳﺪُﻭﻥَ ﺃَﻥ ﺗَﺠْﻌَﻠُﻮﺍ۟ ﻟِﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺳُﻠْﻄَٰﻨًﺎ ﻣُّﺒِﻴﻨًﺎ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)

Begitu juga dalam Surat Ali Imron ayat 28 Alloh berfirman

لاَ يَتَّخِذِ اْلْمُؤْمِنُونَ الَكافِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللهِ اْلمَصِيْر

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali



Maka Imam Al Qurtubi menjelaskan dalam tafsirnya yaitu Jami'ul Ahkamil Quran (4/57) mengambil perkataan Ibnu Abbas bahwa Alloh melarang menjadikannya pemimpin.

Dalam kitab Hasyiyah Showi menyimpulkan bahwa Makna ayat 28 surat Ali Imron adalah sesungguhnya sebagian tanda iman adalah tidak adanya memberikan kekuasaan kepada ahli Kuffar. Ini menunjukkan tipisnya iman seorang muslim sampai memihak kepada orang kafir. Dan dijelaskan juga bahwa kepemimpinan sebuah negara dalam persoaalan hukum yang diserahkan terhadap orang kafir, maka ini termasuk salah satu contoh penyebab ke TIDAK KUATnya Islam . Sehingga akan melemahkan kekuatan Islam

Maka kita ulangi lagi apakah kitab pegangan saudara muslim? 


Adapun keterpaksaan diperbolehkan, jika memang bertujuan menjaga/memelihara dikarenakan orang kafir jelas-jelas dalam kemenangan orang muslim berada dalam kaum kafir akan tetapi pengecualian hanya dalam sebatas lesan saja, namun hati tetap iman yakni secara dhohir kita menguasakan kepada orang kafir namun dalam hati adalah tidak menerima.Jikalau sampai dalam HATI menerima bahkan justru mendukungnya maka IJMAK atas keHARAManya 
(Hasyiyah Showi alal Jalalain 1/199-200)


Dalam negara kita pemilihan sebuah kepemimpinan adalah hak rakyat, yang mana setiap individu bebas memilih siapa yang disukainya. Tetapi kita juga harus ingat bahwa Malaikat selalu mencatat amal perbuatan kita. Untuk itu, tentunya tidak akan sembarangan dalam hal ini. Apalagi dalam hal keyakinan, pastinya lebih berhati-hati. Tinggal kita ingin mengikuti Al Quran atau naluri hati. Wallohu A'lam.


Referensi:

Jami'ul Ahkamil Quran_syamela
Tafsir Showi_al haromain indonesia
Tafsir Jalalain_al haromain surabaya






0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver