Solat tarawih adalah salah satu solat sunnat yang disyariatkan dalam agama, bahkan para ulama mengatakan SUNNAT MUAKKAD. Boleh dilaksanakan secara berjamaah ataupun sendirian. Hanya saja lebih diutamakan berjamaah, baik laki-laki atau perempuan. Tentunya khusus pada bulan Romadhon bukan yang lain.
Salah satu hadits perintah mendirikan solat di malam Romadhon adalah Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Yahya bin Yahya berkata bahwa "saya berkata atas Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdur Rohman dari Abu Hurairoh " Sesungguhnya Rosululloh bersabda :
من قام رمضان ايمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
Hadits ini dalam Syarah Muslim Kurang lebih artinya :
"Siapa orang yang beribadah (mendirikan solat tarawih) di bulan Romadhon dengan penuh keimanan dan keiikhlasan hanya mengharap kepada Alloh maka akan dimaafkan dosanya (dosa kecil) yang telah lampau".
Yang kemudian ulama sepakat (ijma') atas kesunnahannya (Syarah Sohih Muslim 6/33)
Disebut solat tarawih karena adanya beberapa istirahat setiap 4 rokaatnya. karena panjang/lama dalam pelaksanaan solatnya. (Fathul Muin dan Bidayatul Mujtahid)
Adapun bilangan rokaat solat tarawih memang terjadi khilafiyah di antara para ulama
Diriwayatkan pada masa kholifah Umar bin Khottob solat tarawih dilaksanakan 20 rokaat ditambah 3 rokaat witir. Dan riwayat ini tidak ada yang mengingkarinya.
Kemudian Kholifah Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib juga melaksanakan 20 rokaat. Kita tahu bahwa para Kholifah tidak akan mungkin mengingkari perintah Rosul. Bahkan Ibnu Hammam mengatakan adanya solat tarawih 20 rokaat adalah sunnah Khulafaur Rosyidin. (Ar Risalah fil Bida'il Ghoribah 63-64)
Dan Nabi pernah bersabda:
فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي ......رواه ابو داود والترمذي
Kurang lebih artinya:
"Maka tetaplah kamu sekalian menjalankan sunnahku dan sunnahnya Khulafaur Rosyidin yang mendapat petunjuk setelah kutinggalkan"
Kemudian Nabi juga bersabda :
اقتدوا باللذين من بعدي ابي بكر وعمر..... رواه الترمذي عن ابن مسعود الروياني
Kurang lebih artinya :
"Ikutilah langkah-langkahnya orang dua ini setelah aku tinggalkan, yakni Abu Bakar dan Umar bin Khottob rodhiyallohun 'anhuma"
Selanjutnya Ulama dari kalangan Syafi'iyah menjelaskan bahwa banyaknya rokaat solat tarawih adalah 20 rokaat (belum termasuk witir). Pendapat ini sejalan dengan ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah begitu juga sebagian kalangan Malikiyah. Bahkan sampai Imam Abu Dawud.
Sesungguhnya Nabi tidak melaksanakan dalam menyempurnakan jamaahnya sampai 20 rokaat. (Madzahibul 'Arba'ah 1/294)
Adapun jumlah rokaat tarawih 36 rokaat yakni pendapat dari sebagian kalangan Madzhab Maliki, karena memang ada riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari Abu Dawud bin Qois yang mengatakan pada masa Kholifah bin Abdul Aziz orang muslim di Madinah melaksanakan solat 36 rokaat dan witir 3 rokaat.
Pendapat ini (36 rokaat) adalah perintah dahulu (al amrul Qodim), begitulah ucapan Imam Ibnu Qosim dari Imam Malik. Walaupun sesungguhnya ada pendapat dari kalangan Malikiyah yang memilih 20 rokaat. Namun Imam Ibnu Qosim dari Imam Malik mengatakan menganggap bagus melaksanakan 36 rokaat dan witir 3 rokaat (Bidayatul Mujtahid Wanihayatul Muqtashid 1/167-168)
Begitu juga dijelaskan bahwa solat tarawih berjumlah 36 rokaat (belum termasuk witir) yang dilaksanakan adalah khusus di Madinah bukan yang lainnya. Dengan maksud untuk mengimbangi solat yang berada di Makkah. Yang mana pelaksanaan solat tarawih di Makkah melakukan 7 kali Towaf pada setiap 4 rokaatnya. Selanjutnya setiap 7 kali towaf dijadikan 4 rokaat. Yang asalnya solat 20 rokaat, maka menjadi 36 rokaat. Ini karena kemulyaannya Madinah tempat hijrahnya Nabi dan tempat dimakamkanya Nabi
(I'anatut Tholibien 1/265 & Hawasyil Madaniyah 1/322)
Adapun solat tarawih yang pelaksanaanya 8 rokaat, kami belum pernah menemukam dalil atau ucapan dari ulama salaf satupun yang berpendapat seperti itu. Setelah kami telusuri, mereka memakai dalil hadits yang masyhur dari Aisyah r.a
ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزيد في رمضان ولا في غيره على احدى عشرة ركعة يصلي اربعا فلا تسئل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي اربعا فلا تسئل عن حسنهن ثم يصلي ثلاثا قالت عائشة فقلت يارسول الله اتنام قبل ان توتر؟ قال يا عائشة ان عيني تنامان ولا ينام قلبي ....متفق عليه
"Rosululloh tidak menambah di bulan Romadhon dan tidak menambah di selain bulan Romadhon atas 11 rokaat. Beliau solat 4 rokaat, maka jangan tanya kebaikanya dan panjangnya. Kemudian beliau solat 4 rokaat, maka jangan tanya kebaikanya. Kemudian beliau solat 3 rokaat. Aisyah bertanya , saya berkata: "ya Rosululloh apakah kamu tidur sebelum solat witir?" Rosululloh menjawab: "sesungguhnya kedua mataku tidur tetapi hatiku tidak tidur". (Muttafaqun alaih)
Hadits diatas sesungguhnya bukan dalil untuk solat tarawih, karena ada kalimat ولا في غيره. Ini jelas tidak mengkhususkan bulan romadhon. Padahal kita tahu solat tarawih adalah solat khusus di bulan Romadhon.
Para ulama memandang hadits ini adalah dalil tentang solat witir, bahkan madzhab Hanafi sampai mewajibkanya. (Ibanatul Ahkam 1/290-292)
Masa Kholifah Umar bin Khottob dan zaman setelahnya jelas dan nyata melaksanakan 20 rokaat. Bahkan sampai Syafiiyah, Hanabilah, Hanafiyah dan Malikiyah juga tidak ada yang berpendapat 8 rokaat. Entah mulai kapan pendapat (8rokaat) ini dimulai. Jadi tidak ada contoh dari zaman dahulu. Bahkan hadits dari Aisyah ra diatas juga tidak menjelaskan nash-nash bilangan solat tarawih.
Jika dilihat dari segi artikulasi kata تراويح adalah jamak dari Tarwih, lebih tepatnya Sighot Muntahal Jumuk yang berarti beberapa istirahat. Dan bentuk jamak menunjukkan jumlah banyak. Satu disebut mufrod dan dua disebut Tastniyah. Banyak disebut jamak.
Maka jikalau hanya 8 rokaat, dan sudah kami jelaskan diatas bahwa disebut tarowih karena adanya beberapa istirahat setiap 4 rokaat. Kalaupun istirahat (8 rokaat), hanya satu kali. Maka jika satu kali istirahat saja, tentu disebut solat tarwih bukan solat tarowih.
Tidak ada larangan solat di malam Romadhon 8 rokaat.Tetapi sebatas sebutan solat malam atau solat di malam bulan romadhon saja, tidak disebut solat tarowih. Dalam konteks ini, jelas berbeda dengan tarowih. Karena solat di malam romadhon dua rokaat pun sah-sah saja atau 50 rokaat juga tidak masalah. Apalagi 8 rokaat, ya jelas boleh. Tapi sekali lagi tidak disebut solat tarowih.
Dari pemaparan diatas dapat kita simpulkan, adanya terjadi perbedaan antara 20 dan 8 rokaat, karena dari akar masalah sudah ada perbedaan yaitu antara solat di malam romadhon dan solat tarawih yang khusus di bulan Romadhon.
Wallohu A'lam bishowab
Oleh karena itu kita juga harus tetap mengedepankan persatuan menjauhi kemadorotan. Namun terlepas dari semua itu, yang paling utama adalah menjalankan anjuran Rosululloh di bulan Romadhon ini dengan sebaik-baiknya. Amin..
---------------------------------------------
- Ar Risalah fi Bidail Ghoribah _ pp annajach magelang
- Syarah Sohih Muslim _ darut taufiqiyah litturots Mesir
- Ibanatul Ahkam _ darl fikr baerot lebanon
- Bidayatul Mujtahid _ darl fikr baerot lebanon
- Madzahibul Arba'ah _ darl fikr baerot lebanon
- I'anatut Tholibin _ maktabah ahmad nabhan surabaya
- Hawasyil Madaniyah _ Al Hidayah surabaya
0 komentar:
Posting Komentar