KATAKANLAH YANG HAQ WALAUPUN PAHIT

MENDAHULUI GERAKAN IMAM


Sudah semestinya dalam solat berjamaah, makmum mengikuti gerakan imamnya bukan malah mendahuluinya. Tetapi bagaimana pandangan fiqh dalam hal ini?

Ada sebuah hadits yang diceritakan oleh Abu Huroiroh Rodhiyalloh 'anh

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﻟِﻴُﺆْﺗَﻢَّ ﺑِﻪِ ﻓَﺈِﺫَﺍ كَبَّرَ فَكَبَّرُوْا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا ﺭَﻛَﻊَ ﻓَﺎﺭْﻛَﻌُﻮﺍ حَتَّى يَرْكَعَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﻤِﺪَﻩُ ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻟَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺳَﺠَﺪَ ﻓَﺎﺳْﺠُﺪُﻭﺍ وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ قَائِمًا ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ قِيَامًا ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ قَاعِدًا ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ قُعُودًا أَجْمَعِينَ 
رواه ابو داود، وهذا لفظه واصله في الصححين


Kurang lebih artinya:

Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti (dimakmumi), Apabila imam takbir maka takbirlah kalian, dan jangan takbir sehingga imam takbir. Dan apabila imam rukuk, maka rukuklah kalian serta janganlah rukuk sehingga imam rukuk. Serta apabila imam mengucapkan sami'allohu liman hamidah, maka kalian ucapkanlah robbana lakalhamd. Apabila imam sujud, maka sujudlah kalian. Dan janganlah sujud sehingga imam sujud. Apabila imam solat dengan berdiri, maka solatlah kalian dengan berdiri dan apabila imam solat dengan duduk, maka solatlah kalian dengan duduk semuanya


makmum mendahului imamPara ulama berpendapat bahwa hadits diatas adalah salah satu dalil atas larangan makmum mendahului imamnya
(Ibanatul Ahkam 2/10-11)

Perlu kita ketahui, bahwa rukun solat ada yang berupa perbuatan anggota badan disebut RUKUN FI'LI, seperti rukuk, sujud, i'tidal dan lain sebagianya. Namun ada juga yang disebut RUKUN QOULI yaitu rukun solat yang berupa bacaan seperti Fatehah, bacaan tasyahud dan lain-lain.

Satu rukun dikatakan sempurna jika rukun telah selesai dilaksanakan, seperti bangun dari rukuk justru menunjukkan orang tersebut telah menyelesaikan rukuknya.

Selanjutnya para ulama dari kalangan Syafi'iyah menjelaskan bahwa :

Pertama,Mendahului satu rukun fi'li

Mendahului imam dalam SATU Rukun Fi'li dengan sempurna dan MENGETAHUI akan hukumnya serta diSENGAJA, maka "HARAM" hukumnya, tapi tidak sampai membatalkan solatnya.

Contoh:
makmum bangun dari rukuk (selesai rukuk) sedangkan imam masih posisi berdiri (belum rukuk).

Walaupun yang dilakukanya haram, tetapi perbuatan makmum ketika itu diSUNNAHkan KEMBALI menyesuaikan dengan imamnya.

Bagaimana jika karena LUPA?
Maka boleh memilih antara kembali menyesuaikan dengan imamnya ATAU tetap pada posisinya (sudah terlanjur) sambil menunggu imamnya.

Dijelaskan dalam kitab Fatawi Imam Ibnu Hajar Al Haitami bahwa pembahasan akan menjadi berbeda jika makmum mendahului imamn, yang mana makmum sudah berdiri dari TASYAHUD AWAL, sedangkan imam masih tingkah tasyahud awal. Maka jika disengaja maka boleh memilih antara tetap pada posisi makmum atau kembali ke posisi imam. Jika lupa maka DIHARUSKAN kembali kepada tingkah imam. (Fatawil Kubro 1/307)

Adapun Muqoronah yakni bersamaanya makmum dan imam dalam menjalankan rukun solat, tetapi selain takbirotul ihrom. Maka makruh hukumnya.

Mendahului takbirotul ihrom

Mendahului atau bersamaannya makmum dalam satu huruf takbirotul ihrom dengan imamnya, maka solat menjadi tidak sah, walaupun ragu di tengah-tengah solatnya. Adapun ragu setelah selesai solat maka tidak ada pengaruhnya apa-apa yaitu tidak perlu diulang solatnya.

Mendahului Salam

Ketika makmum mendahului salam yang mana imam belum melaksanakan salam maka "BATAL" solatnya. Dan jika salam dilakukan secara bersamaan imam maka sebatas makruh dan solat tidak batal

Kedua, Mendahului dua rukun fi'li

Makmum mendahului imamnya sampai dua rukun fi'li yang sempurna, sengaja dan mengetahui hukumnya. Maka memBATALkan solatnya, karena termasuk menyelisihi imamnya.

Contoh:
Makmum rukuk lalu i'tidal, kemudian turun kearah sujud, sedangkan imam masih berdiri (belum rukuk). Maka makmum dan imam tidak berkumpul dalam rukuk dan i'tidal yakni mendahului dua rukun sempurna.

Jika yang dilakukan makmum karena lupa atau atau tidak mengetahui hukumnya maka tidak mengapa dan tidak membatalkan solatnya. Hanya saja dua rukun fi'li tersebut tidak dianggap. Maka HARUS KEMBALI secepatnya ke posisi imam tadi. Jika tidak mengulanginya yakni kembali ke posisi imam karena lupa/tidak mengerti hukumnya maka wajib menambah rokaat setelah salamnya imam. 

Jika tidak mengulangi karena sengaja atau mengetahui hukumnya maka wajib mengulangi solat karena batal solatnya.


=====================================

Sumber rujukan:

  1. Ibanatul Ahkam syarah Bulughul Marom 2/10-11 cet. Darul fikr_Beirut Lebanon (2004 M)
  2. Kitabul Fiqhiyah 'ala Al Madzahib Al Arba'ah 1/264 dan 1/364 cet. Darul Fikr_Beirut Lebanon (2008 M)
  3. Fatawil Kubro 1/307 cet. Darul Kutub Al Ilmiyah DKI_Beirut Lebanon (2008)
  4. Hasyiyah I'anatut Tholibien 'ala Fathul Muin2/38-39 cet. Maktabah Ahmad Nabhan Surabaya
  5. Hasyiyah Al Bajuri 1/197-198 cet. Maktabah Imarotulloh Surabaya


3 komentar:

Unknown mengatakan...

. . badhe tanglet menawi ngulur-ngulur waktu sholat amargi pingin jamaah, pripun hukumipun nggih? misale mpun mlebet waktu sholat isya', nah kito ngulur waktu sholat amarg enten-entenan supaya saget jamaah, luwih sae pundi nek kalih sholat awal wekdal nanging munfarid (piyambak)? matur suwun sakderenge

Unknown mengatakan...

kalo kita ketinggalan 1 rukun dari imam, bagaimana hukum sholat kita?

Anonim mengatakan...

kalau seandainya mendahului salamnya imam karena mengikuti mubaligh yang ternyata salah, hukumnya gmn ustadz? kalau bisa sekalian kitabnya...

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver