Kata jenggot sering dihubungkan dengan isu kesesatan, radikalisme, jihadisme bahkan sampai dikaitkan dengan terorisme. Begitu pula sebaliknya, sebagian menganggap bukan segolonganya hanya karena memiliki jenggot.
Lantas apakah doktrin-doktrin semacam ini memang sebuah fakta yang mendasar atau hanya sebuah naluri semata?
Sebenarnya ini ironis bagi kami. Karena di negara tercinta ini tidak ada satu undang-undang larangan ataupun perintah untuk berjenggot. Ini fakta yang ada, jadi itu hak setiap individu.
Mau berjenggot silahkan... tidak juga silahkan.
Dan perlu kami utarakan bahwa sesat tidaknya seseorang bukan masalah dia berjenggot atau tidaknya. Tetapi sesat terletak pada sebuah keyakinan seseorang. Itulah salah satu poin utama dalam permasalahan ini.
Tetapi kalau dikembalikan pada diri kita masing-masing.
Sudah benarkah pengertian kita?
Sudah benarkah pengetahuan kita?
Sudah benarkah pengetahuan kita?
Mungkin itu adalah pertanyaan yang lebih tepat dalam hal ini. Adapun merasa benar, itu adalah sesuatu hal yang wajar pada kebanyakan orang. Tapi yang jelas bahwa fakta yang ada di lapangan, menunjukkan bahwa banyak yang saling menyesatkan antara satu dengan yang lain, karena masalah jenggot ini.
Untuk itu, sebagai umat muslim tentunya tidak akan mau memakan pengertian-pengertian yang belum jelas asal-usulnya alias hanya katanya saja.
Selanjutnya bagaimanakah Islam memandang dalam hal ini?
Dari Ibnu Umar R.A berkata Nabi bersabda:
احْفوا الشَّوارب واعفوا اللحى
:kurang lebih artinya
"Potonglah pendek kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian"
Kemudian Nabi juga bersabda:
خالفوا المشركين احفوا الشوارب وأوْفوا اللحى
:Kurang lebih artinya
Bedakanlah kamu sekalian pada orang-orang musyrik yaitu dengan memotong pendek kumis
kalian dan membiarkan jenggotmu
Tentu pembaca akan setuju jika kami katakan "tidak mungkin suatu perintah menunjukkan larangan". Hanya saja perintah dalam konteks disini wajib ataukah sunnat?
Dipaparkan oleh Imam An Nawawi dalam Syarah Sohih Muslim bahwa selain sunnah memotong pendek kumis, juga disunnahkan memulai memotong dari arah kanan. Yang dimaksud memotong pendek kumis disini (Qoul Mukhtar) adalah memotong sehingga terlihat ujung bibirnya, bukan dengan cara mencabutnya.
(Syarah Sohih Muslim 2/106 & 109)
(Syarah Sohih Muslim 2/106 & 109)
Kemudian berkenaan dengan jenggot, dhohir hadits diatas sudah jelas atas perintah Nabi untuk membiarkan jenggot dengan kata lain memeliharanya.
Dari Sayyidatina Aisyah R.A Nabi bersabda:
عشر من الفطرة قصّ الشارب وإعفاء اللحية والسواك واستنشاق الماء وقص الاظفار وغسل البَراجِمِ ونطْف الإبْط وحلق العانة وانتقاص الماء
:Kurang lebih artinya
Sepuluh dari fitroh yaitu memotong kumis, membiarkan jenggot, siwakan, isytinsyaq, memotong kuku, bersuci dengan air, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kelamin, istinjak dengan air
Abu Sulaiman Al Khitobi mengatakan bahwa kebanyakan para ulama berpendapat bahwa fitroh adalah sunnah.
(Syarh Sohih Muslim 2/105)
Oleh karenannya membiarkan atau memelihara jenggot adalah Sunnah Rosul, maka akan sangat erat hubungannya dengan mencukurnya. Imam Qodhi 'Iyadh mengatakan makruh mencukur,memotong dan membakar jenggot.
Para ulama juga menjelaskan bahwa salah satu hal yang dimakruhkan dalam perkara jenggot adalah mencukurnya.
(Syarah Sohih Muslim 3/106)
(Syarah Sohih Muslim 3/106)
Kemudian salah satu ulama kontomporer memaparkan dalam kitab Fiqhul Islami (1/462) tentang perbedaan pendapat antara ulama dalam hukum mencukur jenggot.
- Ulama Malikiyah dan Hanabilah menyatakan haram memotong jenggot, tapi tidak makruh memotongnya ketika jenggot melebihi genggaman tangan yakni rambut jenggot yang melebihi tersebut (bukan memotong seluruhnya)
- Ulama Hanafiyah menyatakan makruh tahrim
- Ulama Syafiiyah berpendapat makruh tanzih
Diantara ulama Syafiiyah yang memilih pendapat Makruh antara lain dipilih oleh Imam Ghozali, Zakaria Al Anshori, Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfahnya, Imam Ar Romli, Imam Khotib Asy Syirbini dan lainnya. Inilah qoul yang muktamad. (I'anatut Tholibien 2/340)
Memang dalam masalah memotong dan mencukur jenggot dalam batasan tertentu, para ulama berbeda pendapat. Tetapi tidak dapat dipungkiri dan fakta menunjukkan, bahkan harus diyakini bahwa memelihara jenggot adalah perintah Rosul.
Wallohu A'lam bisshowab.
Wallohu A'lam bisshowab.
-----------------------------
- Syarah Sohih Muslim _ Darut Taufiqiyah li Turots Mesir
- Fiqhul Islami _ Syamela
- I'anatut Tholibien _ Ahmad Nabhan Surabaya
0 komentar:
Posting Komentar