Suap atau kolusi mungkin sangat familiar di telinga kita. Karena memang di negara tercinta ini banyak sekali kasus suap menyuap. Padahal sudah jelas bahwa suap menyuap adalah pelanggaran hukum terkait Undang-Undang yang nyata masuk dalam ranah pidana berujung jeruji besi
Pada artikel sebelumnya sudah kita bahas tentang bagaimana perbedaan suap hadiah dan hibah menurut para ulama, untuk mengingat kembali silahkan klik disini
Islam dalam hal ini jelas sangat melarang praktek suap menyuap Karena Alloh berfirman Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﻭَﺗُﺪْﻟُﻮﺍ ﺑِﻬَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺤُﻜَّﺎﻡِ ﻟِﺘَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﻓَﺮِﻳﻘًﺎ ﻣِّﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻝِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui". (Al-Baqarah : 188)
Dan pada surat Muhammad ayat 22-23
ﻓَﻬَﻞْ ﻋَﺴَﻴْﺘُﻢْ ﺇِﻥ ﺗَﻮَﻟَّﻴْﺘُﻢْ ﺃَﻥ ﺗُﻔْﺴِﺪُﻭﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﺗُﻘَﻄِّﻌُﻮﺍ ﺃَﺭْﺣَﺎﻣَﻜُﻢْ ﺃُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﻌَﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄَﺻَﻤَّﻬُﻢْ ﻭَﺃَﻋْﻤَﻰٰ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭَﻫُﻢ ْ
"Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka"
Dalam Tafsir Al Qurtubi juz 16 halaman 245 dijelaskan bahwa Abul 'Aliyah berkata makna lafal pada kalimah (surat Muhammad) adalah mengambil SUAP
Adapun hadist Nabi, nyata dan jelas akan larangan suap menyuap
ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻗﺎﻝ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ, ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻝ: ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺍﻟﺮﺍﺷﻲ ﻭﺍﻟﻤﺮﺗﺸﻲ
Rosululloh sholalloh 'alaihi wasalam melaknati orang yang menerima suap dan orang yang memberikan suap
ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﺻﺤﺤﻪ: ﻟﻌﻨﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺍﺷﻲ ﻭﺍﻟﻤﺮﺗﺸﻲ
Alloh melaknati orang yang menerima suap dan orang yang memberikan suap
Dalam kitab Jami'us Shoghir juz 1 halaman 25 karya Imam Suyuti juga terdapat hadist
ﺍﻟﺮﺍﺷﻲ ﻭﺍﻟﻤﺮﺗﺸﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ (طص) عن ابن عمرو
Masuk neraka bagi orang yang menerima suap dan orang yang memberikan suap
Begitu juga pada halaman 123-124 juz 2 juga terdapat dua hadist tentang laknat bagi pelaku suap dan yang menerimanya
لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم (حم ت ك) عن ابي هريرة (صح)
لعن الله الراشي والمرتشي والرائش الذي يمشي بينهما (حم) عن ثوبان (صح)
Sampai-sampai Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan dalam kitab Az-Zawajir juz 2 halaman 312 , bahwa Suap menyuap diketegorikan Dosa Besar.
Wallohu a'lam
------------------------------
Wallohu a'lam
------------------------------
- Az Zawajir (Ibnu Hajar Al Haitami)_syamela
- Jamius Shoghir (Imam As Suyuti)_al hidayah surabaya
- Jami'ul Ahkamil Qur-an (Imam Al Qurthuby)_syamela
0 komentar:
Posting Komentar