KATAKANLAH YANG HAQ WALAUPUN PAHIT

BUKA WARUNG MAKAN DI SIANG ROMADHON

buka warung siang Romadhon

Di bulan Romadhon ini sebagai muslim kita menjalankan ibadah puasa, lebih-lebih di negara kita yang memang mayoritas muslim, tentunya banyak yang melaksanakan ibadah puasa. Tetapi tidak sedikit yang tidak menjalankannya. Bahkan warung- warung tetap melayani pelangganya sebagaimana bulan biasa yakni tetap buka walaupun di siang bulan Romadhon.

Kemudian bagaimana Islam memandang membuka warung makan di siang bulan Romadhon ini?

Sebelumnya, kita kembalikan kepada bagaimana hukum Puasa Romadhon itu sendiri. Sudah jelas bahwa orang islam menyakini Puasa Romadhon adalah wajib hukumnya dan salah satu lima Rukun Islam. Ini sudah nash dalam Al Quran dan Hadits, tanpa ada penawaran lagi. Bahkan bagi yang tidak menyakininya berarti sesat atau batal keislamanya atau bisa dikategorikan kufur.

Sudah kami tulis diatas bahwa Puasa Romadhon wajib hukumnya. Yang kemudian kita tahu bahwa hukum wajib jika ditinggalkan akan mendapat dosa atau disebut dengan "maksiat". Maka barang tentu orang yang tidak menjalankan puasa Romadhon termasuk melakukan kemaksiatan. Sama halnya mencuri, merampok dan korupsi.


Dikarenakan tidak menjalankan Puasa Romadhon tergolong maksiat, maka jika membantunya juga termasuk maksiat. Sebagaimana firman Alloh :


وَلاَ تَعَاوَنُوا فِي الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ صلى وَالتَّقُوااللّٰهَ قلى إنَّ اللّٰهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  .....المائدة ٢

"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Alloh, sesungguhnya Alloh amat berat siksaNya."


Dikarenakan buka warung di siang bulan Romadhon memang melayani pembeli yang mau makan. Maka barang tentu itu menolong kemaksiatan. Sama halnya menolong pencuri tapi tidak ikut mencuri. Begitu juga menjual minuman keras atau mengedarkan narkoba tapi tidak ikut mengkonsumsinya. Sama-sama berdosa hanya berbeda konteksnya saja.


Bahkan dikhawatirkan perbuatan ini dapat ditiru oleh yang lain. Padahal Nabi bersabda:


ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻰ ﺍﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺳَﻴِّﺌَﺔً ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭِﺯْﺭُﻫَﺎ ﻭَﻭِﺯْﺭُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻩِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺯَﺍﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻰْﺀٌ
"Barangsiapa yang memberi contoh pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan
juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga"
(Syarah Sohih Muslim 7/79)

TOLERANSI BERAGAMA?

Dalam kitab I'anatut Tholibien (3/24) dijelaskan atas larangan memberi makanan kepada non muslim dewasa di siang Romadhon karena termasuk tindakan yang berakibat maksiat. Begitu juga penjual melayani pembeli dan menyangka atau yakin pembeli akan memakannya di siang hari. Lebih-lebih kepada orang muslim.

Jadi alasan toleransi dalam beragama juga tidak mendasar. Justru toleransi dalam konteks ini adalah yang tidak berpuasa menghormati yang menjalankan puasa. Puasa adalah ibadah dan harus dihormati, sedangkan tidak puasa bukan ibadah jadi kita membiarkan dan tidak memaksa sudah termasuk toleransi beragama. Dan menutup warung makan di siang hari pada bulan Romadhon adalah bentuk penghormatan dan toleransi yang nyata.

Sebagaimana perokok di angkot, tetapi tidak merokok. tentunya perokok akan menghormati penumpang lain yang tidak merokok. Bukan sebaliknya.

Namun akan berbeda jika warung makan itu dibuka di sore hari, yang memang menyediakan orang yang akan berbuka puasa. Dengan catatan penjual tidak ada sangkaan atau keyakinan jika pembeli akan memakannya ketika itu, tapi berkeyakinan jika pembeli akan memakannya untuk berbuka atau malam harinya. Begitu pula warung-warung kelontong atau toko oleh-oleh makanan, yang mana bukan warung siap saji. Karena disini semua makanannya bisa dimakan di malam hari. Dan lagi kalau tidak ada warung satupun hingga sore, tentunya para ibu rumah tangga akan bingung menyiapkan masakan untuk berbuka dan makan sahur.


Kalaupun warung makan tetap dibuka di siang Romadhon,tapi tidak ada maksud sama sekali untuk melayani pembeli untuk buka di siang hari. Maka qoidah dalam ushul fiqh mengatakan

ﺍﻟﺮّ ﺿﺎ ﺑﺎ ﻟﺸّﻲﺀ ﺭﺿﺎ ﺑﻤﺎ ﻳﺘﻮ ﻟّﺪ ﻣﻨْﻪ

"Rela terhadap sesuatu adalah (juga) rela terhadap apa yang timbul dari sesuatu itu"

Jika di siang Romadhon warung makan dibuka berarti RELA makanan di warung tersebut dibeli untuk dimakan. Kemudian makan di siang Romadhon adalah maksiat. Dan barang tentu penjual juga ikut maksiat.

Maka akan tampak aneh jika buka warung makan, tetapi penjual melarang makan di warung itu. Kalaupun ada, pastinya tidak lumrah. Karena masyarakat kita sudah terbiasa dengan adat bahwa buka warung makan berarti makananya boleh dimakan ditempat.


Untuk itu sebagai umat muslim tentunya kita tidak ingin siksa dari Alloh kelak, hanya karena perkara tersebut. Maka dalam hal ini seharusnya kita memulyakan bulan Romadhon dan menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa Romadhon. Yang salah satunya adalah menutup warung makan sejenak. Toh kalaupun menutup warung di siang Romadhon tidak ada larangan di negeri ini. Yakinlah bahwa rizki bukan datang dari pembeli tetapi rizki datang dari Alloh Ta'ala.

Wallohu A'lam bishowab.



------------------------------------------


  1. Syarh Sohih Muslim karya Imam An Nawawi - Darut Taufiqiyah lit Turots Mesir
  2. I'anatut Tholibien karya Syaih Abu Bakar As Syatho - Makatabah Ahmad Nabhan Surabaya
  3. Ashbah Wan Nadhoir karya Imam Suyuti karya - Al Hidayah Surabaya

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver