Tato menjadi salah satu trend di zaman sekarang ini walaupun sejatinya tato adalah adat kuno. Karena kebiasaan tato sudah ada sejak zaman dahulu kala.
Adanya tato ini, banyak dari sebagian orang menganggap tato adalah seni, gaya, jati diri, tren, luapan perasaan dan lain sebagianya. Yang mana pada intinya mereka beranggapan tato belum tentu kriminal dan negatif. Karena "katanya" banyak orang bertato tapi tetap sayang keluarga, bekerja secara normal, sopan dan baik hati dan lain sebagainya. Bahkan ada orang bertato malah taat beribadah.
Tapi juga tidak sedikit yang menganggap bahwa tato adalah salah satu tanda tubuh yang tidak wajar, sehingga orang lain menganggapnya tidak lumrah dan aneh bahkan sering dilekatkan dengan kepribadian yang negatif. Tentu anggapan seperti ini, juga bukan tanpa alasan.
Bahkan sudah banyak institusi mensyaratkan bersih dari tato bagi calon pendaftar, seperti tentara, dokter dan lain sebagiannya. Ini menunjukkan bahwa tato terdapat nilai minus dalam hal bermasyarakat ataupun institusi.
[Baca tentang bahaya akibat tato disini]
PENGERTIAN TATO
Tato adalah tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan cara menusukkan jarum pada tubuh hingga mengeluarkan darah kemudian meninggalkan warna membiru atau menghijau dari bekas tusukan jarum tersebut, bahkan bisa beragam warna.
HUKUM MENTATO dalam Syariat Islam
Setelah melihat definisi tato diatas maka ada sebuah hadits dari Abdulloh Ibnu Mas'ud berkata
ََ
لَعَنَ اللّهُ الواشِمَاتِ والمُستَوشِمَاتِ والنَّامصاتِ والمُتَنَمّصاتِ والمُتَفَلّجَاتِ لِلحُسنِ المُغَيِّرَاتِ خَلقَ اللّه
Kurang lebih artinya:
"Allah melaknat para wanita yang mentato dan para wanita yang minta ditato, para wanita yang menyuruh wanita lain untuk mencabuti bulu alisnya agar menjadi tipis dan tampak indah dan para wanita yang merenggangkan gigi mereka sedikit untuk kecantikan dan para wanita yang mengubah ciptaan Allah"
Hadits diatas jelas menunjukkan atas larangan keras orang yang mentato dan yang minta ditato. Lebih jelasnya HARAM hukumnya baik laki-laki ataupun perempuan. Bahkan jika terlanjur dilakukan, maka wajib dihilangkan, kalau memang memungkinkan. (Syarah Shohih Muslim 14/80-81)
Lebih jelas lagi dalam ilmu tasawuf dijelaskan bahwa tato termasuk kategori maksiat badan (Sulam Taufiq 80)
Lantas, NAJISKAH TATO?
Dikatakan oleh Imam An Nawawi bahwa kalangan Ashab menganggap bahwa akan najisnya tato (Qoul Shohih). Karena jelas disitu terdapat darah yang tertahan. Sedangkan darah sudah ijmak atas kenajisannya. Begitu juga senada dengan penjelasan Imam Ibnu Hajar Al Asqolani bahwa bertempatnya tato adalah najis karena terdapat darah disitu
(Syarah Sohih Muslim 14/80-81 & Fathul Bari 1/372)
Kemudian, SAHKAH WUDHUNYA?
Sudah kami paparkan bahwa tato yang kami maksud dengan definisi diatas alias permanen, darah tertahan dan tinta berada di dalam kulit BUKAN di luar kulit. Maka wudhu dan mandinya tetap sah. Karena tinta tersebut tidak menghalangi sampainnya air kepada anggota wudhu ataupun mandi.
Tapi, SAHKAH SOLATNYA
Masalah wudhu dan mandinya memang sah, namun masalah solatnya berbeda lagi, karena wudhu dan mandi hanya menghilangkan hadats kecil dan besar, tidak dapat menghilangkan najis. Kalaupun masih terdapat najis, maka wudhu dan mandinnya tetap sah.
Sedangkan dalam solat tidak hanya disyaratkan suci dari hadats saja. Tapi juga disyaratkan harus suci dari najis, mulai dari badan, pakaian dan tempatnya. Kemudian darah adalah najis (sepakatnya ulama). Dan tato jelas terdapat darah yang tertahan. Maka menjadi jelas bahwa solatnya membawa najis. Yang secara fiqih nyata atas tidak sahnya solat.
Tapi para ulama menjelaskan bahwa najis disitu adalah dimakfu/dimaafkan adanya. Dalam arti solatnya tetap sah, tetapi dengan catatan
- Adanya membuat tato disaat belum mukallaf
- Atau membuatnya sudah mukallaf, tapi tidak dimungkinkan untuk menghilangkannya kecuali membahayakan sampai diperbolehkan tayamum (Madzahibul Arba'ah 1/26)
Bagaimana HUKUM MENGHILANGKAN TATO
Sudah sepatutnya dan seharusnya sesuatu yang dilarang harus dihindari, dan kalaupun sudah terlanjur, maka harus bertaubat. Hanya saja dengan cara yang benar dalam syariat agama. Lebih-lebih tentang tato ini, tentu harus dihilangkan, kecuali ada sebab sebab lain yang memang terpaksa atau tidak dimungkinkan untuk menghilangkannya.
Wajib menghilangkan tato karena jelas atas larangannya. Ini jika dimungkinkan dapat dihilangkan dengan pengobatan
maka WAJIB dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. (Syarah Sohih Muslim 14/80-81)
Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya.
(Syarah Sohih Muslim 14/80-81)
Kemudian jikalau saat mentato itu tidak dalam tingkah mukallaf seperti masih kecil atau gila maka tidak wajib menghilangkannya. Sebagaimana bahaya sehingga sampai diperbolehkannya tayamum, maka tidak wajib menghilangkannya. Tapi jikalau mentato disaat mukallaf dan tidak ada hajat, maka WAJIB menghilangkannya. KETIKA WAJIB MENGHILANGKANNYA, MAKA NAJIS TIDAK DIMAKFU DAN SOLATNYA TIDAK SAH. (I'anatut Tholibien 1/107)
Perlu kami garis bawahi, jika kata "tidak wajib" diatas harus memenuhi syarat-syarat yang sudah dijelaskan para ulama diatas. Namun asalnya adalah WAJIB menghilangkannya. Lebih-lebih saat mentato dilakukan pada saat mukallaf dan tanpa paksaan.
Apalagi sekarang sudah tercipta teknologi Laser, tentu bagi yang mampu menjadi WAJIB secara mutlak untuk menghilanglan tato itu. Karena laser tidak membahayakan seperti yang telah kami tulis diatas. Jika memang tidak mampu secara finansial karena memang laser ini juga tidak murah. Maka ada ramuan alami seperti madu dan lain-lain yang juga tidak menyebabkan bahaya bagi kita. Tinggal ada kemauan atau tidak, bersungguh-sungguh taubat atau tidak. Masalah sulit, lama dan panjang proses menghilangkan tato adalah salah satu resiko dan tanggung jawab orang yang mempunyai tato itu sendiri.
Wallohu A'lam bis showab
[Coba anda baca cara alami menghilangkan tato disini]
Tato memang bukan perampok juga bukan penjahat, bahkan bukan koruptor. Tapi yang jelas agama melarangnya. Belum lagi dosa riya yang wajar timbul dengan adanya tato tersebut. Tinggal kita sebagai muslim ingin menambah ketaatan terhadap Sang Pencipta ataukah menambah lumuran dosa. Semuanya tinggal dikembalikan kepada pribadi masing-masing.
- Syarah Sohih Muslim-Darut Taufiqiyah lit Turots Mesir
- Fathul Bari karya Imam Ibnu Hajar Al Asqolani-syamela
- Sulam Taufiq-Darul Ilmiyah Surabaya
- Kitabul Fiqhi fi Madzahibul Arba'ah-Darl Fikr Lebanon
- I'anantut Thoibien-Makatabah Ahmad Nabhan Surabaya
2 komentar:
Terimakasih Informasinya, Memang tato itu sangat membahayakan makanya di larang oleh Agama
makasih banyak atas sharing ilmunya
http://obatherbalkakigajahbengkak33.blogspot.com/"
http://tinyurl.com/ou2rqqy"
http://tinyurl.com/kloajrf"
http://tinyurl.com/ky8b826"
http://tinyurl.com/ltu7v2s"
http://tinyurl.com/njebn3r/"
http://tinyurl.com/mvpkdvq"
http://tinyurl.com/k6cu5cv"
http://tinyurl.com/pt2b5eu"
Posting Komentar