KATAKANLAH YANG HAQ WALAUPUN PAHIT

SIFAT GUSTI NABI



اللهم    صل  وسلم على      #      سيدنا ومولانا محمد

عددمافي علم الله صلاة      #     دائمة بدوام ملك الله

Gusti Nabi sedeng dedeg piyadege
Kanti putih semu abang awernane

Soco lorone mblalak koyo celakan
Rambut idepe soco ketel aturan

Alis lorone koyo tanggal sepisan
Wajane rajin tutuk koyo bengesan

Bathuk'e mencorong jembar pilingane
Hidung mancung menter-menter ing pipine

Jembar pundak'e tur kandel ros-rosane
Sithik daginge tungkak kethel jenggote

Agung sirahe kanthi panjang rekamane
Temurun tumeko godhong telingane

Antarane welikate gusti Nabi
Ono cape kenabian kang pinuji

Kringete koyo berlian lan gandane
Luwih wangi katimbang lengo misike

Langkung-langkung tindak'ipun gusti Nabi
Koyo dene blarak sempal lambehane

Sopo wonge salaman wangi tangane
Sehinggo sedino semerbak gandane

Wajah mencorong koyo bulan purnomo
Sopo ngimpi ketemu bakale bejo

Andap asor lan ugo banget isinan
Kerso nyambung sandal nembel sandangan

Gusti Nabi lahiripun wonten Mekkah
Dino isnen tanggal rolas tahun gajah

Ingkang romo asmane Sayyid Abdulloh
Ingkang ibu asmane Siti Aminah


اللهم صل وسلم على سيندنامحمدوعلى ال سيدنا محمد


Syaikhina K.H.Abdul Mu'thi
Pengasuh Pondok Pesantren Annajach Koripan Dawung Tegalrejo Magelang

Nb : syair diatas bisa dengan Bahr Rojaz



Sifat khusus gusti Nabi

SIFAT KHUSUSE GUSTI NABI

Annajach syair solawat jawa


صلاة الله سلام الله  #   على طه رسول الله

صلاة الله سلام الله  #   على يس حبيب الله


Khusus tumprap gusti nabi sangang werno ojo lali
Nomer siji ora tau ngimpi resmen karo putri

Nomer loro ora angop sak lawase onong dunyo
Lamun siro nuju angop tangan nutup ojo leno

Kanti nyuwun dipun rekso mocoho a'uzdubillah
Supayane siro iku tumindake ora salah

Nomer telu laler ora tau mencok ing badane
Sebab kulit mencorong alus koyo ono lengane

Nomer papat preso mburi koyo preso ing ngarepe
Nomer limo nuju turas ora teles ing bumine

Nomer enem gusti Nabi ora sare penggalihe
Dene netro kalihipun ngantuk ati ora sare

Nomer pitu gusti Nabi ora ketok layangane
Nomer wolu yen lungguhan ora kungkulan punda'e

Nomer songo gusti Nabi wes supitan trisulane
Sopo apal Alloh njogo ing awake lan bandane

Saking kobong saking maling saking cobo werno-werno
Mulo santri do ngapalno rino wengi ojo leno



Syaikhina K.H. 'Abdul Mu'thi
Pengasuh Pondok Pesantren An Najach
Koripan Dawung Tegalrejo Magelang

Hukum Pemimpin Non Muslim dalam Islam

pemimpin kafir dalam pandangan Al Quran



Antara pemimpin non muslim dan pemimpin muslim adalah dua pilihan yang mungkin sering diangkat dalam sebuah diskusi. Selain jujur, tegas dan adil, haruskah keyakinan/agama seorang pemimpin juga perlu dipertimbangkan?


Kita ketahui bahwa hukum Alloh tidak hanya terletak pada sebuah peribadatan saja. Bukan juga sebuah legalitas ataupun wisata hati, yang hanya menjadi hiburan otak manusia. Namun segala bentuk perbuatan manusia kelak akan dipertanggung jawabkan di hadapan Sang Pencipta. Mau tidak mau, itulah konsekuensi seorang makhluk. Begitu juga MEMILIH sebuah kepemimpinan sudah pasti termasuk di dalamnya.

Dikarenakan memang sejak zaman dahulu, Islam sudah menjelaskan bagaimana hukum kepemimpinan non muslim. Nyata dan jelas atas LARANGAN pengangkatan tersebut.

Sebagaimana Alloh berfirman dalam surat Al Maidah ayat 51
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﻻَ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭا ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﻭَﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎﺀ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎﺀ ﺑَﻌْﺾٍ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَﻮَﻟَّﻬُﻢ ﻣِّﻨﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻻَ ﻳَﻬْﺪِﻱ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Ayat tersebut salah satu dalil yang jelas atas dilarangnya orang muslim menyerahkan sebuah kekuasaan terhadap orang kafir. Ironis jikalau kaum muslimin masih mempercayakan kepada orang kafir untuk sebuah kepemimpinan.

Apa kitabmu? Setiap muslim tentu menjawab "Al Quran kitabku", tapi kita yakini bahwa Al Quran itu bukan hanya dibaca, tapi juga diamalkan isi kandungannya

Hal ini diperjelas dalam Tafsir Jalalain bahwa larangan yang dimaksudkan adalah MENGUASAKAN terhadap Yahudi Nasroni serta MEMIHAK dengan menguasakan kepada orang Yahudi dan Nasroni.

Jika kita menganggap orang kafir lebih berkompeten atau lebih kuat, maka kita lihat juga Firman Alloh surat An-Nisa ayat 139

ﭐﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﭐﻟْﻜَٰﻔِﺮِﻳﻦَ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓﺀَ ﻣِﻦ ﺩُﻭﻥِ ﭐﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ۚ ﺃَﻳَﺒْﺘَﻐُﻮﻥَ ﻋِﻨﺪَﻫُﻢُ ﭐﻟْﻌِﺰَّﺓَ ﻓَﺈِﻥَّ ﭐﻟْﻌِﺰَّﺓَ ﻟِﻠَّﻪِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ

orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu.Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.

Atau mempunyai alasan untuk menguasakan kepemimpinan kepada non muslim. Entah apapun alasanya itu memang hak setiap orang, namun kita lihat surat An-Nisa' ayat 144

ﻳَٰٓﺄَﻳُّﻬَﺎ ﭐﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ۟ ﻟَﺎ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭﺍ۟ ﭐﻟْﻜَٰﻔِﺮِﻳﻦَ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓﺀَ ﻣِﻦ ﺩُﻭﻥِ ﭐﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﺃَﺗُﺮِﻳﺪُﻭﻥَ ﺃَﻥ ﺗَﺠْﻌَﻠُﻮﺍ۟ ﻟِﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺳُﻠْﻄَٰﻨًﺎ ﻣُّﺒِﻴﻨًﺎ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)

Begitu juga dalam Surat Ali Imron ayat 28 Alloh berfirman

لاَ يَتَّخِذِ اْلْمُؤْمِنُونَ الَكافِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللهِ اْلمَصِيْر

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali



Maka Imam Al Qurtubi menjelaskan dalam tafsirnya yaitu Jami'ul Ahkamil Quran (4/57) mengambil perkataan Ibnu Abbas bahwa Alloh melarang menjadikannya pemimpin.

Dalam kitab Hasyiyah Showi menyimpulkan bahwa Makna ayat 28 surat Ali Imron adalah sesungguhnya sebagian tanda iman adalah tidak adanya memberikan kekuasaan kepada ahli Kuffar. Ini menunjukkan tipisnya iman seorang muslim sampai memihak kepada orang kafir. Dan dijelaskan juga bahwa kepemimpinan sebuah negara dalam persoaalan hukum yang diserahkan terhadap orang kafir, maka ini termasuk salah satu contoh penyebab ke TIDAK KUATnya Islam . Sehingga akan melemahkan kekuatan Islam

Maka kita ulangi lagi apakah kitab pegangan saudara muslim? 


Adapun keterpaksaan diperbolehkan, jika memang bertujuan menjaga/memelihara dikarenakan orang kafir jelas-jelas dalam kemenangan orang muslim berada dalam kaum kafir akan tetapi pengecualian hanya dalam sebatas lesan saja, namun hati tetap iman yakni secara dhohir kita menguasakan kepada orang kafir namun dalam hati adalah tidak menerima.Jikalau sampai dalam HATI menerima bahkan justru mendukungnya maka IJMAK atas keHARAManya 
(Hasyiyah Showi alal Jalalain 1/199-200)


Dalam negara kita pemilihan sebuah kepemimpinan adalah hak rakyat, yang mana setiap individu bebas memilih siapa yang disukainya. Tetapi kita juga harus ingat bahwa Malaikat selalu mencatat amal perbuatan kita. Untuk itu, tentunya tidak akan sembarangan dalam hal ini. Apalagi dalam hal keyakinan, pastinya lebih berhati-hati. Tinggal kita ingin mengikuti Al Quran atau naluri hati. Wallohu A'lam.


Referensi:

Jami'ul Ahkamil Quran_syamela
Tafsir Showi_al haromain indonesia
Tafsir Jalalain_al haromain surabaya






aplikasi pembaca ebook di android



بسم الله الرحمن الرحيم

aplikasi pembaca djvu

Langsung saja, untuk kali ini saya akan share tentang Aplikasi pembaca DJVU di android. Ebook pdf dan lainya juga dapat anda baca dalam aplikasi ini yaitu EBOOK DROID.

Coba kita lihat screen shootnya, mungkin dapat menjadi minat anda dalam membaca buku/kitab digital anda

aplikasi pembaca pdf dan djvu


Untuk yang di bawah ini sampul kitab fawaidul madaniyah kitab Al Ittihaf ala ihya ulumudin






Kemudian lihat juga ebook DJVU yaitu kamus Al Munawwir




Jika berminat, dapat langsung diunduh di google play dengan kata kunci ebook droid. Insya Alloh gratis. Untuk mengunduh beberapa kitab klasik coba anda lihat DISINI.

Mungkin itu saja dari saya. Semoga dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan. Amin

Hukum salaman setelah solat


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


salaman setelah solat yang menjadi adat kebiasaan

Agama menganjurkan bersalaman atau musofahah, ketika sesama muslim saling bertemu. Banyak sekali hadist yang menjelaskanya, begitu juga para ulama mengakui atas syariat tersebut, walaupun tidak mutlak. Karena ada salaman yang tidak dianjurkan seperti dengan wanita ajnabiy dan lain sebagainya

Namun jika kita menilik hukum salaman setelah solat yang terjadi di masyarakat kita. Maka akan berbeda penerapan hukumnya, karena saling bersalaman yang menjadi adat kebiasaan setelah solat. Pantaslah jika sering timbul pendapat yang bermacam-macam. Katakanlah pro dan kontra. Hanya saja mengapa ketika perbedaan-perbedaan muncul justru menjadi sebuah perpecahan?

Contohnya, setelah solat tidak salaman, dikatakanya "orang itu golongan apa ya?" Dan sebaliknya setelah solat saling bersalaman, maka dikatakan juga "wah ini golongan apa ya?". Itulah salah satu contoh konkret yang ada di masyarakat kita. Ingatlah bahwa salaman tersebut bukan kategori ketauhidan atau ideologi, karena ini termasuk furuiyah.

Sebagian ulama terdahulu sudah berpendapat, bahwa sesungguhnya salaman setelah solat itu tidak ada perintah bahkan tidak ada anjuran dalam agama yakni tidak disyariatkan. Yang jelas TIDAK ADA DALILNYA.

Maka pantaslah jika dalam kitab Al Madkhol karya Ibnu Haj (Malikiyah) mejelaskan bahwa sebaiknya MENOLAKNYA karena tidak ada sebuah dalil tentang perintah tersebut. Maka pelaku perbuatan ini menyalahi sunnah. Adanya perintah salaman ialah pada waktu muslim bertemu dengan muslim lainya bukan setelah solat



المدخل لابن الحاج  ج ٢ ص ٢١٩
[فَصْلٌ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَبَعْدَ صَلَاة الْعَصْر]
(فَصْلٌ) وَيَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَمْنَعَ مَا أَحْدَثُوهُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَبَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَبَعْدَ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، بَلْ زَادَ بَعْضُهُمْ فِي هَذَا الْوَقْتِ فِعْلَ ذَلِكَ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَذَلِكَ كُلُّهُ مِنْ الْبِدَعِ، وَمَوْضِعُ الْمُصَافَحَةِ فِي الشَّرْعِ إنَّمَا هُوَ عِنْدَ لِقَاءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ لَا فِي أَدْبَارِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَذَلِكَ كُلُّهُ مِنْ الْبِدَعِ فَحَيْثُ وَضَعَهَا الشَّرْعُ نَضَعُهَا فَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ وَيُزْجَرُ فَاعِلَهُ لِمَا أَتَى مِنْ خِلَاف السنة


Namun Imam Ibnu Abdus Salam berpendapat dalam kitab Qowa'idul Ahkam fi Masolihil Anam bahwa salaman setelah solat adalah bid'ah mubahah yakni bid'ah namun diperbolehkan.


قواعد الاحكام في مصالح الانام ج ٢ ص ٢٠٥
وَلِلْبِدَعِ الْمُبَاحَةِ أَمْثِلَةٌ. مِنْهَا: الْمُصَافَحَةُ عَقِيبَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ، وَمِنْهَا التَّوَسُّعُ فِي اللَّذِيذِ مِنْ الْمَآكِلِ وَالْمَشَارِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ، وَلُبْسِ الطَّيَالِسَةِ، وَتَوْسِيعِ الْأَكْمَامِ. وَقَدْ يُخْتَلَفُ فِي بَعْضِ ذَلِكَ، فَيَجْعَلُهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ مِنْ الْبِدَعِ الْمَكْرُوهَةِ، وَيَجْعَلُهُ آخَرُونَ مِنْ السُّنَنِ الْمَفْعُولَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَمَا بَعْدَهُ، وَذَلِكَ كَالِاسْتِعَاذَةِ فِي الصَّلَاةِ وَالْبَسْمَلَةِ



Pendapat ini juga diikuti ulama yang lainya seperti dalam kitab Al Majmuk. Disebutkan bahwasanya kebiasaan salaman pada waktu setelah solat adalah bid'ah mubahah yakni tidak disifati mustahab begitu juga tidak disifati makruh. Karena memang tidak ada dalil atas perintah tersebut, hanya saja tetap diperbolehkan disebabkan asaldari musofahah adalah sunnat

مجموع ج٣   ص٤٨٨
وَأَمَّا هَذِهِ الْمُصَافَحَةُ الْمُعْتَادَةُ بَعْدَ صَلَاتَيْ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ فَقَدْ ذَكَرَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّهَا مِنْ الْبِدَعِ الْمُبَاحَةِ وَلَا تُوصَفُ بِكَرَاهَةٍ وَلَا اسْتِحْبَ


مجموع  ج٤     ص٦٣٣-٦٣٤
وَأَمَّا مَا أَعْتَادَهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ صَلَاتَيْ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ فَلَا أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرْعِ عَلَى هَذَا الْوَجْهِ وَلَكِنْ لَا بَأْسَ بِهِ فَإِنَّ أَصْلَ الْمُصَافَحَةِ سُنَّةٌ


Pendapat Imam Ibnu Abdus Salam ini juga di sebutkan dalam kitab I'anatut Tholibien dan Buhhyatul Mustarsyidien

Maka hal yang mungkin menjadi pokok dalam kebiasaan masyarakat tentang salaman setelah solat adalah


  • Tidak ada anjuran dalam agama karena tidak ada DALILNYA
  • Sebagian ulama memperbolehkanya (bid'ah mubahah) bukan makruh namun juga BUKAN SUNNAT
  • Salaman dianjurkan setelah solat kalau memang sebelum solat belum sempat bersalaman yakni kebetulan salamanya setelah solat tapi tidak membiasakan hal tersebut
  • JANGAN sampai adanya adat salaman tersebut menjadikan sebab masyarakat mengira bahwa hal tersebut dianjurkan, atau sampai berkeyakian jika hal tersebut menjadi kesempurnaaan solat.
  • Jika kita diajak bersalaman maka balaslah dengan salaman untuk mencegah sakit hati orang lain
  • Kalaupun akan bersalaman setelah solat jangan sampai memaksa atau malah mengganggu, seperti dia sedang berdzikir atau sedang berdoa.

Wallohu a'lam bishowab

Sekiranya itu saja dari pembahasan tentang hukum salaman setelah solat. Semoga dapat dapat menjadikan kemanfaatan bagi para pembaca dan khususnya saya pribadi. Amin.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Referensi

Al Madkhol_syamela
Qowaidul ahkam fi mosolihil anan_syamela
Al Majmuk_syamela
I'anatut Tholibien_ makatabah ahmad nabhan surabaya
Bughyatul Mustarsyidien_hidayah surabaya

MAKTABAH SYAMILAH ANDROID


Maktabah Syamilah Android adalah kitab digital yang sangat populer di sebagian kalangan pengguna smartphone atau tablet. Karena tidak perlu lagi sebuah laptop atau pc. Layaknya perpustakaan kitab yang hanya dalam satu genggaman yaitu gadget.

Mulai dari fan ilmu Tafsir, Alat, Fiqih, Tasawuf dan lainya. Sebut saja kitab Majmuk karya Imam An Nawawi, Al Um karya Imam Syafi'i, Jamiul Ahkamil Quran dari kalangan Malikiyah, Fathul Bari karya Imam Ibnu Hajar Al Asqolani dan masih banyak lagi. Yang mungkin sebagian dari kita tidak mampu untuk membelinya jika berupa kitab. Karena harganya juga tidak murah. Maka Maktabah Syamilah android ini adalah salah satu solusinya.

Aplikasi ini ada beberapa versi. Hanya saja saya lebih suka memakai Syamela.ws versi 8, ukuran filenya 12,92MB. Daripada yang lainya tampilan syamela.ws ini lebih bagus (menurut saya pribadi).

Berikut salah satu tampilan kitab Majmuk


Jika antum berminat download di google play dengan kata kunci "Maktabah Syamilah" atau disini.
Untuk melengkapi dalam aplikasinya harus lihat disini dan klik yang ini juga agar ada pembanding.

Namun semua itu akan lebih baik jika memakai kitab aslinya atau mencocokkan pada kitab aslinya. Dan satu lagi alangkah baiknya tanyakan serta diskusikan dengan ahlinya.

Setelah download selesai buka aplikasi dan biarkan sampai semua file terunduh 100%. Insya Alloh nanti tampilanya akan seperti ini.



Perlu diketahui jika semua sudah selesai dengan cara diatas, sebenarnya gadget kita tetap belum terisi kitab sama sekali. Maka download kitabnya secara manual dengan cara klik tulisan "التحميل "

Kemudian tandai kitab yang akan kita inginkan, lalu klik tanda panah yang ada di pojok kanan, seperti gambar di bawah.

Jika antum ingin melihat daftar kitab yang sudah di download klik tulisan " المكتبة "

Mungkin itu saja dari saya. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin

Hukum menjawab salam

hukum menjawab salam non muslim
Sudah menjadi sebuah kelaziman dan kemakluman disebagian besar muslim tentang hukum menjawab salam, begitu juga kesunnahan memulai salam kepada sesama muslim dan keharusan untuk menjawabnya. Karena memang sejak zaman dahulu, Nabi telah memerintahkanya.


ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ , ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏ﻟَﺎ ﺗَﺪْﺧُﻠُﻮﻥَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﺍ , ﻭَﻟَﺎ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺤَﺎﺑُّﻮﺍ , ﺃَﻭَﻟَﺎ      ﺃَﺩُﻟُّﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻰﺷَﻲْﺀٍ ﺇِﺫَﺍ ﻓَﻌَﻠْﺘُﻤُﻮﻩُ ﺗَﺤَﺎﺑَﺒْﺘُﻢْ , ﺃَﻓْﺸُﻮﺍ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢ
ْ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda : Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan apa yang bisa membuat kalian saling mencintai? Para Shahabat berkata : Tentu ya Rasulullah..Sebarkanlah salam diantara kalian



Dalam penjawaban salam diharuskan dengan segera seperti ijab qobul

حاشية الجمل ج ٥ - ص ١٨٨
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَتَّصِلَ الرَّدُّ بِالسَّلَامِ اتِّصَالَ الْقَبُولِ بِالْإِيجَاب


فتح المعين
ويجب اتصال الرد بالسلام كاتصال قبول البيع بإيجابه


Bahkan dalam kitab Sulam Taufiq menuturkan bahwa meninggalkan menjawab salam dikategorikan MAKSIAT LISAN

 سلم التوفيق ص ٢٤ -٢٦
فصل ومن معاصي اللسان   الغيبة.....الخ....... وكتم الشهادة او نسيان القرآن وترك رد السلام الواجب عليك


Kitab Is'adur Rofiq menjelaskan bahwa Hukumnya Fardhu 'Ain menjawab salam apabila orang yang memulai salam muslim berakal mukallaf dan sendirian. Dan menjadi Fardhu Kifayah jikalau dihadapan jamaah

اسعادالرافيق ج ٢ - ص ٩٥
(و) منها (ترك رد السلام الواجب عليك) رده عينا بأن صدر ابتداؤه من مسلم عاقل على مكلف وحده او كفاية بأن صدر منه على جما عة مكلفين


Disunnahkan juga memulai salam terhadap anak kecil yang sudah tamyiz walaupun menyangka anak tersebut tidak akan menjawabnya

فتح المعين
وابتداؤه اي السلام عند اقباله او انصرافه على مسلم غير نحو فاسق او مبتدع حتى الصبي المميز وان ظن عدم الرد


Tetapi hukum tersebut (keterangan diatas tadi) tidak mutlak sunnat karena harus melihat siapa yang memulai salam dan siapa yang disalami, bahwa tidak disunnahkan memulai salam kepada orang yang sedang buang hajat, sedang kencing, sedang bersetubuh dan lain-lain bahkan MAKRUH 
menjawabnya

فتح المعين
ولا يندب السلام على قاضي الحاجة بول او غائط او جماع او استنجاع.... الخ


Disunnahkan uluk salam jika masuk ke dalam ruangan yang sepi atau tanpa ada orang lain karena memang ada hadist yang menjelaskanya, maka 
ucapan salamnya ialah


السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين

Assalamu 'alaina wa'ala 'ibadillahis sholihin


فتح المعين
ويسن لمن دخل محلا خاليا ان يقول السلام علينا وعلى 
 عبادالله الصالحين

اعانة الطالبين ج ٤ - ص ١٨٩
(قوله: ويسن لمن دخل إلخ) قال في الروض وشرحه: ومن دخل داره فليسلم ندبا على أهله، لخبر أنس أنه صلى الله عليه وسلم - قال له: يابني، إذا دخلت على أهلك فسلم، يكن بركة عليك وعلى أهلك رواه الترمذي، وقال حسن صحيح، أو دخل موضعا خاليا عن الناس فليقل ندبا، السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين.لما روى مالك في موطئه أنه بلغني أنه يستحب ذلك، وقال تعالى فإذا دخلتم بيوتا فسلموا على أنفسكم تحية من عند الله مباركة طيبة



*HUKUM SALAM KEPADA NON MUSLIM*

Apabila terhadap NON MUSLIM, maka TIDAK dianjurkan memulai salam apalagi menjawabnya karena memang ada larangan untuk hal ini. Bahkan HARAM hukumnya memulai salam terhadap kafir dzimmi, jika mereka memulai salam kepada kita maka di dalam hadist diterangkan jawablah dengan kata " عليك " ('alaika), atau " السام عليك " (assamu 'alaika)

فتح المعين
ويحرم أن يبدأ به ذميا ويستثنيه وجوبا بقلبه إن كان مع مسلم

اعانة الطالبين ج ٤ - ص ١٨٩
(قوله: ويحرم أن يبدأ به) أي بالسلام ذميا، وذلك للنهي عنه في خبر مسلم، فإن بان من سلم عليه معتقدا أنه مسلم ذميا، استحب له أن يسترد سلامه، بأن يقول له رد علي سلامي.والغرض من ذلك أن يوحشه، ويظهر له أنه ليس بينهما ألفة.وروي أن ابن عمر سلم على رجل، فقيل له إنه يهودي فتبعه، وقال له: رد علي سلامي.قال النووي في الاذكار: روينا في صحيح مسلم، عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: لا تبدأوا اليهود ولا النصارى بالسلام، فإذا لقيتم أحدهم في الطريق فاضطروه إلى أضيقه.وروينا في صحيحي البخاري ومسلم، عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: إذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا عليكم. وروينا في صحيح البخاري، عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم - قال: إذا سلم عليكم اليهود فإنما يقول أحدهم السام عليك، فقل وعليك


*HUKUM MENJAWAB SALAM WANITA AJNABIY*

Keterangan diatas tadi jika dilakukan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan terhadap perempuan. Maka bagaimana jika uluk salam dilakukan berlainan jenis?
Selain diatas di dalam beberapa kitab Syafiiyah sudah menjelaskan bahwa DISUNNAHKAN memulai salam antara

  • Laki-laki dengan laki-laki
  • Wanita dengan wanita
  • Sesama mahrom walaupun berlainan jenis (pria dan wanita )
  • Suami istri
  • Berlainan jenis, tapi salah satunya bersama mahrom atau sejenisnya, seperti istri
  • Berlainan jenis, tapi salah satunya sudah tua (tidak menimbulkan fitnah)
Sedangkan hukumnya menjawab tetap WAJIB dalam menjawab salam tersebut

فتح المعين
ودخل في قولي مسنون سلام امرأة على امرأة أو نحو محرم أو سيد أو زوج وكذا على أجنبي وهي عجوز لا تشتهى.ويلزمها 
في هذه الصورة رد سلام الرجل


Kemudian memulai salam bagi laki-laki kepada
 JAMAAH perempuan ajnaby (bukan mahrom) maka hukumnya tetap SUNNAT tetapi disyaratkan TIDAK MENIMBULKAN FITNAH, ingat disini JIKA TIDAK MENIMBULKAN FITNAH. Dan untuk menjawab uluk salam tersebut dihukumi FARDHU KIFAYAH

فتح المعين
قال شيخنا ولو سلم على جمع النسوة وجب رد احداهن اذ لا يخشى فتنة حينئذ

اعانة الطالبين ج ٤ - ص ١٨٥
(قوله: وجب إلخ) جواب لو (وقوله: رد إحداهن) فلو رددن كلهن جاز وأثبن ثواب الفرض، فالتقييد بإحداهن ليس بمتعين قال في المغني ولا يكره أي الرد على جمع نسوة أو عجوز، لانتفاء خوف الفتنة، بل يندب الابتداء به منهن على غيرهن وعكسه اه‍


Kitab Hasyiyah Jamal juz 5 hal 188 menyimpulkan tentang uluk salam ajnabiy dan ajnabiyah, bahwa

:
فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ سَلَّمَ هُوَ كُرِهَ لَهُ الِابْتِدَاءُ وَحَرُمَ عَلَيْهَا الرَّدُّ وَإِنْ سَلَّمَتْ هِيَ حَرُمَ عَلَيْهَا الِابْتِدَاءُ وَكُرِهَ لَهُ الرَّدُّ اهـ شَيْخُنَا

apabila seorang laki-laki uluk salam maka dimakruhkan memulai salam dan haram bagi perempuan menjawab salamnya, dan apabila seorang wanita uluk salam maka HARAM hukumnya memulai salam dan dimakruhkan bagi laki-laki menjawab salamnya


Dan lebih dijelaskan lagi di dalam kitab I'anatut Tholibien bahwa HARAM jika dapat memenuhi empat syarat

اعانة الطالبين ج ٤ - ص ١٨٥
(أما مشتهاة إلخ) مفهوم قوله لا تشتهي والحاصل: يحرم الرد عند اختلاف الجنس بشروط أربعة: كون الانثى وحدها، وكونها مشتهاة وكون الرجل وحده، وانتفاء المحرمية ونحوها: كالزوجية

Wanita tersebut sendirian
Adanya wanita tersebut menimbulkan syahwat
Laki-lakinya juga sendirian
Dan tanpa adanya mahrom atau sejenisnya seperti istri

*HUKUM MENJAWAB TITIP SALAM TULISAN ATAU LAFADZ*

Pertama, disunnahkan mengirim salam terhadap orang yang tidak ada dihadapanya, dan wajib menyampaikan titipan salam tersebut, kemudian jika titipan salam sudah tersampaikan maka WAJIB hukumnya segera menjawabnya

شرح النواوي على مسلم ج ٨ - ص ١٢٢
قَوْلُهُ (قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أصحابك يقرؤون عَلَيْكَ السَّلَامَ وَرَحْمَةَ اللَّهِ) فِيهِ اسْتِحْبَابُ إِرْسَالِ السَّلَامِ إِلَى الْغَائِبِ سَوَاءٌ كَانَ أَفْضَلَ مِنَ الْمُرْسِلِ أَمْ لَا لِأَنَّهُ إِذَا أَرْسَلَهُ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْضَلُ فَمَنْ دُونَهُ أَوْلَى قَالَ أَصْحَابُنَا وَيَجِبُ عَلَى الرَّسُولِ تَبْلِيغُهُ وَيَجِبُ عَلَى الْمُرْسَلِ إِلَيْهِ رَدُّالْجَوَابِ حِينَ يَبْلُغُهُ عَلَى الْفَوْرِ


Kedua, tidak harus menjawab berupa tulisan karena dengan LAFADZ SAJA sudah mencukupinya

فتح المعين
ويلزم المرسل اليه الرد فورا باللفظ في الارسال وبه او الكتابة فيها


Ketiga, namun boleh menjawab salam berupa tulisan tadi dengan lafal ataupun berupa tulisanا

اعانة الطالبين ج ٤ - ص ١٨٩
(قوله: وبه الخ) معطوف على باللفظ: أي ويلزم المرسل إليه الرد فورا باللفظ أو بالكتابة، فيما إذا أرسل له السلام في كتاب فيلزم الرد إما باللفظ أو بالكتابة


Keempat, harus melihat pesan tersebut khusus pribadi atau jamaah atau dari wanita ajnabiy dan lain sebagainya, Maka dapat kita samakan dengan keterangan-keterangan tadi diatas


.
Referensi dari kitab

Sulam Taufiq_darul 'abidin surabaya
Is'adur Rofiq_Al hidayah surabaya
Fathul Muin_darul kitab al islamiy surabaya
I'anatut Tholibien_darul kitab al islamiy surabaya
Hasyiyah Jamal_syamela
Syarah An Nawawi alal Muslim_syamela

HUKUM SUAP MENYUAP


hukum suap dalam islam
Suap atau kolusi mungkin sangat familiar di telinga kita. Karena memang di negara tercinta ini banyak sekali kasus suap menyuap. Padahal sudah jelas bahwa suap menyuap adalah pelanggaran hukum terkait Undang-Undang yang nyata masuk dalam ranah pidana berujung jeruji besi

Pada artikel sebelumnya sudah kita bahas tentang bagaimana perbedaan suap hadiah dan hibah menurut para ulama, untuk mengingat kembali silahkan klik disini

Islam dalam hal ini jelas sangat melarang praktek suap menyuap Karena Alloh berfirman Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﻭَﺗُﺪْﻟُﻮﺍ ﺑِﻬَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺤُﻜَّﺎﻡِ ﻟِﺘَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﻓَﺮِﻳﻘًﺎ ﻣِّﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻝِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui". (Al-Baqarah : 188)


Dan pada surat Muhammad ayat 22-23


ﻓَﻬَﻞْ ﻋَﺴَﻴْﺘُﻢْ ﺇِﻥ ﺗَﻮَﻟَّﻴْﺘُﻢْ ﺃَﻥ ﺗُﻔْﺴِﺪُﻭﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﺗُﻘَﻄِّﻌُﻮﺍ ﺃَﺭْﺣَﺎﻣَﻜُﻢْ ﺃُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﻌَﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄَﺻَﻤَّﻬُﻢْ ﻭَﺃَﻋْﻤَﻰٰ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭَﻫُﻢ ْ



"Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka"


Dalam Tafsir Al Qurtubi juz 16 halaman 245 dijelaskan bahwa Abul 'Aliyah berkata makna lafal pada kalimah (surat Muhammad) adalah mengambil SUAP

Adapun hadist Nabi, nyata dan jelas akan larangan suap menyuap

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻗﺎﻝ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ, ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻝ: ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺍﻟﺮﺍﺷﻲ ﻭﺍﻟﻤﺮﺗﺸﻲ

Rosululloh sholalloh 'alaihi wasalam melaknati orang yang menerima suap dan orang yang memberikan suap

ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﺻﺤﺤﻪ: ﻟﻌﻨﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺍﺷﻲ ﻭﺍﻟﻤﺮﺗﺸﻲ

Alloh melaknati orang yang menerima suap dan orang yang memberikan suap

 Dalam kitab Jami'us Shoghir juz 1 halaman 25 karya Imam Suyuti juga terdapat hadist

ﺍﻟﺮﺍﺷﻲ ﻭﺍﻟﻤﺮﺗﺸﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ (طص) عن ابن عمرو

Masuk neraka bagi orang yang menerima suap dan orang yang memberikan suap

Begitu juga pada halaman 123-124 juz 2 juga terdapat dua hadist tentang laknat bagi pelaku suap dan yang menerimanya

لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم (حم ت ك) عن ابي هريرة (صح)

لعن الله الراشي والمرتشي والرائش الذي يمشي بينهما (حم) عن ثوبان (صح)


Sampai-sampai Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan dalam kitab Az-Zawajir juz 2 halaman 312 , bahwa Suap menyuap diketegorikan Dosa Besar.

Wallohu a'lam


------------------------------

  1. Az Zawajir (Ibnu Hajar Al Haitami)_syamela 
  2. Jamius Shoghir (Imam As Suyuti)_al hidayah surabaya
  3. Jami'ul Ahkamil Qur-an (Imam Al Qurthuby)_syamela

Tips Hadapi Akun Anti Islam

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


tips muslim cerdas
Saya sering melihat tentang keberadaan akun-akun anti islam di Facebook atau fan page yang mengandung hinaan dan cercaan terhadap Islam. Mungkin teman-teman disini juga pernah melihatnya.... Miris rasanya, karena di negara tercinta ini adalah negara yang sangat menghargai agama satu dengan lainya bukan saling menghina. Apalagi Islam lebih mencintai perdamaian

Untuk itu, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit tips, yang pasti bukan dengan cara mencuri akun atau mengHACK, hanya ingin menunjukkan bahwa Islam itu damai yaitu tips menghadapi akun anti islam

Berikut beberapa tips yang diharapakan dapat di manfaatkan sebaik-baiknya untuk teman-teman muslim untuk menghadapi akun/fan page anti Islam atau cacian terhadap Islam

Pertama, Laporkan akun/fan page/halaman yang mencaci islam tersebut kepada pihak Facebook.

Yaitu dengan membuka fan page yang dimaksud, kemudian pilih "Laporkan" kemudian klik "saya rasa ini tak seharusnya berada di facebook" selanjutnya pilih "saya benci ungkapan kebencian" lalu pilih "kelompok agama" dan pilih pada "Kirimkan ke Facebook untuk mendapatkan Ulasan"

Untuk lebih jelasnya klik disini

Kedua, Tidak pernah menyerah untuk melaporkan ke Facebook, karena yakinlah usaha kita tak akan sia-sia. Kalaupun gagal di dunia, Insya Allah akan mendapat catatan pahala. Amin... Karena ini termasuk menegakkan agama Alloh

Ketiga, Jangan pernah me-LIKE fan page mereka. Jangan pernah berkomentar di status/postingan mereka. Jangan pernah me-like apalagi men-share status-status mereka. Karena TANPA SADAR kita ikut mempromosikan akun/fan page tersebut. Kita mengaku benci pada mereka, mengaku marah dan ingin agar mereka dihapus dari Facebook. Tapi akan menjadi konyol jika ikut mempromosikan mereka.

Ayo, hentikan kekonyolan kita! abaikan saja mereka!

Keempat, Kita ibaratkan, jika kita membuat status, dan status tersebut ditujukan untuk si "A" misalnya, tetapi si "A" sama sekali tidak merespon alias sama sekali tidak me-LIKE atau sama sekali tidak ber-komentar. Bagaimana rasanya? Tentu kecewa bukan? Kita merasa tak dihiraukan.

Namun sebaliknya jika si "A" merespon, tentu kita akan sangat senang dan gembira. Nah, kira-kira seperti itulah yang dirasakan oleh admin fan page yang menghina Islam tersebut.
Mereka menulis status, dan kita umat Islam adalah "A". Jika kita diam, itu artinya kita menolak mereka.

Jika kita berkomentar di status mereka, itu artinya secara sadar atau tidak, kita menerimanya walaupun benci. Tentu sangat konyol jika Anda mengaku benci pada mereka, tapi kita berulang kali berkomentar di status mereka, Kita berulang kali menerima status mereka.

Mari berhenti dari me-like, mengomentari dan me-share fan page mereka, dengan cara MENGABAIKAN APAPUN DARI MEREKA.

Dengan cara ini, lama-kelamaan mereka akan bosan dan capek sendiri, dan kehilangan semangat untuk mengelola akun-akun seperti itu.
Mungkin sebagian dari kita belum sadar, bahwa mereka bisa penuh semangat dalam membuat dan mengelola akun-akun seperti itu, karena mereka sangat gembira oleh caci-maki dan hujatan kita di status-status mereka.

Kelima, Jika Anda mencaci maki dan menghujat mereka, itu sama sekali tak ada manfaatnya, tak ada gunanya. Bisa-bisa mereka semakin yakin bahwa Islam adalah agama tak beradab. Kita pasti tidak mau jika semua itu terjadi.

Dan terakhir, kita harus ingat: Kejayaan dan kehebatan Islam tak akan tercoreng sedikit pun oleh caci maki dan hinaan mereka.


Demikianlah sedikit tips kali ini,, semoga bermanfaat.. Sekian dan terima kasih.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته



Terima kasih buat bang Jonru

MUQODDIMAH




الســــــــــلام عليــــــــــــــكم ورحمــــــــــة الله وبـــــــــركا تـه

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين اما بعد


Puji syukur kehadirat Alloh Ta'ala yang telah memberikan rohmat, inayah serta hidayahNya. Sehingga di zaman modern ini, Kami mendapat kesempatan untuk memanfaatkan salah satu fasilitas di dunia maya berupa blog untuk tempat berbagi dan belajar dalam sarana keagamaan.

Solawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Agung Muhammad shollallohu alihi wasalam, keluarganya dan para shohabatnya. Semoga kita semua mendapatkan syafaat beliau di hari akhir kelak. Amin

Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca yang sudi mau mengunjungi blog yang amat sederhana ini. Karena kami sangat menyadari akan banyaknya kekurangan.

Para pembaca yang dimulyakan Alloh....

Sesungguhnya kami pribadi kurang berpengalaman dalam dunia internet. Katakanlah.... mengikuti perkembangan saja, yang mana banyak sekali di dunia maya terdapat doktrin-doktrin yang tidak sejalan dengan agama. Walaupun dunia yang tidak nyata, tetapi tidak sedikit yang menjadikanya sebuah rujukan, mesin penjawab, tolak ukur kebenaran bahkan terkadang menuju ke arah ideologi yang sungguh-sungguh membuat hati menjadi miris.

Apalagi dari berbagai sumber menyimpulkan, bahwa isi konten pada dunia maya ternyata sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. Entah yang positif maupun negatif.

Yang perlu kita ketahui juga adalah hal yang bersifat negatif lebih mudah menular yakni lebih dominan dibanding pemikiran positif.

Jika negatif yang didapatkan, mungkin saja dapat berakibat saling membodohkan, sering membid'ahkan, mudah menyalahkan bahkan sampai mengkafirkan antar sesama muslim... Na'udzubillah min dzalik.

Ditambah lagi, media pemberitaan yang sering kali tidak independent, komunitas yang hanya memihak salah satu paham. Diskusi yang hanya mencari sebuah kemenangan.

Mungkinkah ini salah satu pemecah umat?
Tidak lagi mementingkan persatuan Islam.
Tidak lagi menempatkan antara maslahah dan mafsadah.

Orang yang berilmu pasti lebih mengedepankan maslahah dari pada ego dalam hati. Tetapi jika nafsu telah menguasai hati ini, apa boleh dikata. Benar, benar dan selalu merasa benar.

Khususnya para pemuda yang sedang bersemangat dalam menuntut ilmu agama, yang mungkin belum mengetahui cara berpendapat yang benar, belum mengetahui bagaimana menimbang perkataan yang mengandung antara maslahah dan mafsadah. Bahkan tanpa sebuah bimbingan langsung dari ahlinya.

Yang lebih membahayakan lagi, ber-argumen dengan rujukan puluhan kitab, tetapi tidak mengetahui makna dan maksud isi kitab. Bahkan terkadang tanpa pembuktian langsung terhadap berbagai macam pendapat yang tersebar di dunia maya.

Perlu kita ketahui lagi bahwa dalam sebuah ilmu yang berhubungan dengan agama. Tidak boleh sembarangan mendoktrin haram atau wajib bahkan kafir dan lain sebagianya. Harus mempunyai dalil yang jelas. Atau mengutip pendapat ulama salaf. Jika memang kita belum ahli mengambil dalil, paling tidak entah segi sara' ataupun segi tatanan bahasa arab maka alangkah baiknya bertanya kepada ahlinya.

Tidak perlu malu dalam pengakuan kita mengambil dari buku apa, kyai siapa, doktor yang mana, situs apa, blog mana, pendapatnya siapa dan sebagainya.

Bukan berarti penulis blog ini ahli dan merasa paling benar tanpa sedikit kesalahan. Karena memang kami dalam tahap belajar, masih jauh dari kesempurnaan. Hanya mengajak bersama-sama untuk menebarkan syiar Islam semampu kita.. lewat sebuah media blog.

Terlepas dari semua fenomana itu. Dalam sudut yang lain, mau tidak mau kita juga harus mengakui hal positif akan manfaat dunia maya dalam kehidupan nyata. Khususnya dalam ilmu pengetahuan agama. Nyata dan jelas, tanpa dipungkiri, walaupun disebagian kalangan masyarakat belum dapat menerimanya. Hanya saja, semua itu perlu sebuah penilitian dan penulusuran yang kritis dalam sebuah doktrin-doktrin yang tersebar di dunia maya.

Oleh sebab itulah BLOG menjadi salah satu jalan kami dalam menyuarakan, menuliskan, membagikan dan mencoba menjadikan sebuah CELAH syiar islam untuk melestarikan ilmu pengetahuan agama yang sebagian telah dimakan oleh zaman.

Namun, kami ulangi bahwa isi artikel blog yang telah kami tulis, bukan untuk sebuah rujukan namun jadikanlah sebuah perbandingan. Karena Al Quran dan Hadits lah yang pasti dijamin kebenaranya. Kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Sebatas berusaha menyusun, menuliskan dan menyimpulkan dari sumber yang telah kami tuliskan di setiap artikel. Dan berusaha tidak mendominasi salah satu organisasi. Hanya Islam tanpa sebuah embel-embel apapun.

Untuk itu, diharapkan bagi pembaca harus lebih teliti dan kritis. Jika perlu, pembaca dapat membuktikan, menelusuri langsung kepada kitab/buku rujuan yang telah dituliskan di setiap artikel. Yang nantinya dapat membedakan mana yang benar dan begitu juga sebaliknya.

Saudaraku yang dimulyakan Alloh...

Walaupun kami aktif dalam blog ini, tetapi kami SANGAT TIDAK MENYARANKAN belajar agama lewat media internet. Tempat belajar yang paling utama adalah MAJLIS TA'LIM yang berhadapan langsung dengan gurunya atau ahlinya.

Paling tidak blog dapat menjadi salah satu celah dalam melestarikan ilmu untuk syiar agama. Maka jikalau dalam setiap artikel blog ini, pembaca mendapati sebuah kesalahan dalam hal apapun, sudi kiranya memberi masukan agar dapat kami koreksi.

Serta tidak lupa kami mengemis doa dari setiap pembaca, semoga kami dalam menyusun setiap artikel disertai jiwa yang ikhlas dan dikabulkan semua cita-cita kami. Amin....

Kiranya hanya itu saja yang dapat kami tulis. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.




والســــــــــلام عليــــــــــــــكم ورحمــــــــــة الله وبـــــــــركا تـه















Perbedaan Suap, Hadiah dan Hibah


seputar hukum suap hadiah dan hibah
Suap, hibah dan hadiah adalah sesuatu yang berbeda hanya saja terkadang malah dibolak balikkan pengertianya sehingga banyak yang menjalankan praktek suap ini dikarenakan menganggap hal itu bukan suap melainkan hadiah/hibah atau pemberian yang yang diperbolehkan dalam agama. Atau mungkin sebab kefasikanya atau ketamakanya. Wallohu A'lam

Sebagai muslim yang lemah keilmuanya seyogyanya kita mengutip sebagian pendapat para ulama yang sudah terbukti keluasan ilmunya, untuk mengetahui penjelasan seputar suap, hadiah dan hibah. Dan untuk hal ini saya mengutip pendapat dari kalangan Syafi'iyah

Pertama, kutipan dari pembahasan sebagian ulama dalam kitab Hasyiah Al Bajuri karya Asy Syeh Ibrohim Al Bajuri juz 2 halaman 333


كما بحث بعضهم ويحرم عليه قبول الرشوة وهي ما يبذل للقاضي ليحكم بغير الحق او ليمتنع من الحكم بالحق لخبر لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم واما لو دفع له شيئا ليحكم له بالحق فليس من الرشوة المحرمة لكن الجواز من جهة الدافع لا من جهة الاخذ لأنه لا يجوز اخذ شيء على الحكم سواء اعطى شيئا من بيت المال ام لا فما يأخذونه من المحصول حرم


Seperti pembahasan sebagian ulama bahwa haram menerima suap yaitu sesuatu yang
 diberikan kepada qodhi/hakim supaya menghukumi dengan tanpa haq atau supaya membebaskan dari hukum yang haq, karena sebuah hadist "Alloh melaknati orang yang menyuap dan orang yang menerima suap di dalam menghukumi".

Adapun memberi sesuatu supaya menghukumi dengan haq maka bukan suap yang diharamkan, tetapi bolehnya ini dalam segi memberi (boleh menyuap) bukan orang yang menerimanya (menerima suap tetap dilarang) disebabkan tidak diperbolehkanya mengambil sesuatu atas menghukumi, begitu juga memberikan sesuatu dari baitul mal atau tidak, kemudian seseorang yang mengambil sesuatu itu dari yang dihasilkan adalah haram hukumnya.


Kedua, kutipan dalam kitab karya Imam An Nawawi yakni Roudhotut Tholibin juz 11 halaman 144


ﻓﺮﻉ ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺮﺷﻮﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺍﻟﻬﺪﻳﺔ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﻓﻴﻄﻠﺐ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺣﻘﻴﻘﺘﻴﻬﻤﺎ ﻣﻊ ﺃﻥ ﺍﻟﺒﺎﺫﻝ ﺭﺍﺽ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﻣﻦ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﺑﻦ ﻛﺞ ﺃﻥ ﺍﻟﺮﺷﻮﺓ ﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺸﺮﻁ ﻋﻠﻰ ﻗﺎﺑﻠﻬﺎ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﻟﺤﻖ ﺃﻭ ﺍﻻﻣﺘﻨﺎﻉ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﺤﻖ ﻭﺍﻟﻬﺪﻳﺔ ﻫﻲ ﺍﻟﻌﻄﻴﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻓﻲ ﺍﻹﺣﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺇﻣﺎ ﻳﺒﺬﻝ ﻟﻐﺮﺽ ﺁﺟﻞ ﻓﻬﻮ ﻗﺮﺑﺔ ﻭﺻﺪﻗﺔ ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻌﺎﺟﻞ ﻭﻫﻮ ﺇﻣﺎ ﻣﺎﻝ ﻓﻬﻮ ﻫﺒﺔ ﺑﺸﺮﻁ ﺛﻮﺍﺏ ﺃﻭ ﻟﺘﻮﻗﻊ ﺛﻮﺍﺏ ﻭﺇﻣﺎ ﻋﻤﻞ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻤﻼ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﺃﻭ ﻭﺍﺟﺒﺎ ﻣﺘﻌﻴﻨﺎ ﻓﻬﻮ ﺭﺷﻮﺓ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻓﺈﺟﺎﺭﺓ ﺃﻭ ﺟﻌﺎﻟﺔ ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻠﺘﻘﺮﺏ ﻭﺍﻟﺘﻮﺩﺩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺒﺬﻭﻝ ﻟﻪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻤﺠﺮﺩ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻬﺪﻳﺔ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﺘﻮﺳﻞ ﺑﺠﺎﻫﻪ ﺇﻟﻰ ﺃﻏﺮﺍﺽ ﻭﻣﻘﺎﺻﺪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﻫﻪ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺴﺐ ﻓﻬﻮ ﻫﺪﻳﺔ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﺎﻟﻘﻀﺎﺀ ﻭﺍﻟﻌﻤﻞ ﻓﻬﻮ ﺭﺷﻮﺓ


Cabang masalah: Sudah kami jelaskan bahwa suap haram secara mutlak sedangkan hadiah boleh dalam sebagian masalah. Maka perlu dikemukakan perbedaan secara haqiqi antara keduanya ketika pihak pemberi rela baik dalam menyuap ataupun memberi hadiah. Perbedaannya ditinjau dari dua sisi.

Pertama, dikatakan oleh Ibnu Kajj, bahwa suap adalah pemberian yang disyaratkan dalam penerimaannya untuk menetapkan hukum yang tidak benar atau pemberi terbebas dari tuntutan hukum yang benar. Sedangkan hadiah adalah pemberian secara mutlak.

Kedua, Imam Ghozali mengatakan dalam kitab Ihya Ulumudin, suatu harta benda adakalanya diberikan untuk tujuan jangka panjang yakni tujuan ibadah dan shadaqah, dan adakalanya diberikan untuk tujuan jangka pendek, yakni

Adakalanya berupa harta, maka dinamakan hibah yang disertai persyaratan/pengharapan timbal-balik, serta bisa juga berupa amal/jasa. Bila jasa itu berupa amaliyah haram atau wajib 'ain maka disebut suap, bila amal mubah maka disebut ijarah atau ju'alah.

Adakalanya juga harta benda diberikan untuk mendekati atau meraih simpati dari orang yang diberi. Bila hal itu sebatas kedekatan pribadi maka disebut hadiah. Bila dimanfaatkan untuk tujuan tertentu lewat kedudukan orang yang diberi maka disebut hadiah pada orang punya kedudukan lantaran ilmu atau nasabnya, serta disebut suap pada orang yang menyandang kedudukan hakim atau pejabat.


Ketiga, perkataan dari Imam Taqiyuddin As Subki di dalam kitab Al Ittihaf syarah Ihya Ulumuddin juz 6 halaman 160


ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺘﻘﻲ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ ﺍﻟﻬﺪﻳﺔ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﺍﺳﺘﻤﺎﻟﺔ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻭﺍﻟﺮﺷﻮﺓ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﺨﺎﺹ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﺃﻡ ﻟﻢ ﻳﻤﻞ ﻓﺈﻥ ﻗﻠﺖ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻘﺼﺪ ﺍﺳﺘﻤﺎﻟﺔ ﻗﻠﺐ ﻏﻴﺮﻩ ﻟﻐﺮﺽ ﺻﺤﻴﺢ ﺃﻣﺎ ﻣﺠﺮﺩ ﺍﺳﺘﻤﺎﻟﺔ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻏﺮﺽ ﺃﺟﺮ ﻓﻼ ﻗﻠﺖ ﺻﺤﻴﺢ ﻟﻜﻦ ﺍﺳﺘﻤﺎﻟﺔ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻟﻪ ﺑﻮﺍﻋﺚ ﻣﻨﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻣﺨﺼﻮﺻﺔ ﻣﻌﻴﻨﺔ ﻛﺎﻟﺤﻜﻢ ﻣﺜﻼ ﻓﻬﻬﻨﺎ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﻭﺻﺎﺭﺕ ﺍﺳﺘﻤﺎﻟﺔ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﻏﻴﺮ ﻣﻘﺼﻮﺩ ﻷﻥ ﺍﻟﻘﺼﺪ ﻣﺘﻰ 
ﻋﻠﻢ ﺑﻌﻴﻨﻪ ﻻ ﻳﻘﻒ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﺒﻪ ﻓﺪﺧﻞ ﻫﺬﺍ ﻓﻲ ﻗﺴﻢ ﺍﻟﺮﺷﻮﺓ


Imam Taqiyyudin As Subki berkata: hadiah tidak memiliki tujuan utama selain untuk mendapatkan simpati, sedang suap bertujuan mencapai ketetapan hukum tertentu dan tidak peduli akan mendapat simpati atau tidak.

Kemudian orang yang berakal berkata (membantah): Yang namanya mencari simpati itu dikarenakan ada kepentingan (pamrih) tertentu, sedangkan murni mencari simpati tanpa ada kepentingan itu tidak logis/berakal.

Benar sekali, tetapi simpati dicari disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, bila faktor itu karena ada keperluan tertentu, misalnya kasus hukum, kemudian kita tahu bahwa yang menjadi motif utama adalah keperluan itu dan simpati hanya menjadi perantara saja bukan tujuan, sekira tujuan itu diketahui yang tidak tetap pada tujuan semula maka ini termasuk dalam bagian suap. Karena tujuan yang sekiranya orang mengetahui kepentingan tujuan itu yang tidak tetap atas sebab tujuanya maka ini adalah termasuk kategori riswah/suap


Dan Terakhir kutipan dalam kitab tasawuf yakni Is'adur Rofiq syarah matan Sulam Taufiq halaman 100

ﻓﻤﻦ ﺍﻋﻄﻰ ﻗﺎﺿﻴﺎ ﺃﻭﺣﺎﻛﻤﺎ ﺭﺷﻮﺓ ﺃﻭ ﺃﻫﺪﻯ ﺍﻟﻴﻪ ﻫﺪﻳﺔ ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﺤﻜﻢ ﻟﻪ ﺑﺒﺎﻃﻞ ﺃﻭ ﻟﻴﺘﻮﺻﻞ ﺑﻬﺎ ﻟﻨﻴﻞ ﻣﺎﻻ ﻳﺴﺘﺤﻘﻪ ﺃﻭ ﻷﺫﻳﺔ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﺴﻖ ﺍﻟﺮﺍﺷﻰ ﻭﺍﻟﻤﻬﺪﻯ ﺑﺎﻹﻋﻄﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺮﺗﺸﻰ ﻭﺍﻟﻤﻬﺪﻯ ﺍﻟﻴﻪ ﺑﺎﻻﺧﺬ ﻭﺍﻟﺮﺍﺋﺶ ﺑﺎﻟﺴﻌﻰ , ﻭﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﻊ ﺣﻜﻢ ﻣﻨﻪ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﺃﻭ ﻟﻴﺤﻜﻢ ﻟﻪ ﺑﺤﻖ ﺃﻭ ﻟﺪﻓﻊ ﻇﻠﻢ ﺃﻭ ﻟﻴﻨﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﺤﻘﻪ ﻓﺴﻖ ﺍﻵﺧﺬ ﻓﻘﻂ ﻭﻟﻢ ﻳﺄﺛﻢ ﺍﻟﻤﻌﻄﻰ ﻻﺿﻄﺮﺍﺭﻩ ﻟﻠﺘﻮﺻﻞ ﻟﺤﻖ ﺑﺄﻯ ﻃﺮﻳﻖ ﻛﺎﻥ


Bagi orang yang memberikan suap atau hadiah pada qadhi atau hakim, jika ternyata diberikan untuk menghukumi secara bathil, atau sebagai sarana meraih sesuatu yang bukan haknya, atau mengakibatkan menyakiti seorang muslim, maka penyuap dan pemberi hadiah menjadi fasiq sebab pemberiannya itu, Orang yang disuap dan orang yang diberi suap menjadi fasiq sebab mengambilnya, serta kurir penyuap menjadi fasiq sebab perbuatannya.

Bila hukum di atas tidak terjadi, atau agar pemberi mendapatkan hukum yang benar, atau untuk menolak kezhaliman, atau untuk mendapatkan haknya maka hukum fasiq hanya berlaku pada orang mengambil pemberian itu.Pemberi tidak berdosa karena dia terpaksa melakukan hal itu karena jalan memperoleh hal yang benar dengan segala cara.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang dalil dalam Al-Quran dan Hadist Nabi bisa anda lihat disini


Daftar Pustaka:


  1. Hasyiah Al Bajuri_maktabah imarotulloh surabaya 
  2. Roudhotut Tholibin_syamela 
  3. Al Ittihaf_beirut lebanon, pdf 
  4. Is'adur Rofiq_al hidayah surabaya

Solat sunnat berjamaah


bolehkah solat sunnat berjamaah
















Sudah dimaklumi dalam dunia Islam tentang keutamaan solat sunnat berjamaah seperti solat Ied, tarowih, gerhana, istisqo dan witir dalam bulan Romadhon. Namun akan menjadi berbeda pembahasanya jika solat sunnat yang dilaksanakan secara berjamaah adalah solat sunnat yang tidak disyariatkan berjamaah seperti solat Dhuha, Hajat, Tahajud, Tasbih dan lain sebagainya

Maka, bolehkah solat hajat berjamaah?bagaimana jika solat Duha berjamaah? dan sahkah solat tahajud berjamaah?



Dalam kitab I'anatut Tholibien dalam pembukaan bab solat sunnat sudah menerangkan bahwa solat sunnat terbagi menjadi dua bagian

فصل في صلاة النفل)  أي في بيان حكمها وبيان ما هو مؤكد منها وغيره وما يسن له الجما عة من ذلك وما لا يسن... الخ


*PERTAMA*

Solat sunnah yang disunnahkan (disyariatkan) berjamaah seperti solat tarowih, solat ied, solat gerhana, solat istisqo' dan solat witir di dalam bulan romadhon. Solat-solat tersebut lebih utama berjamaah daripada sendirian.


*KEDUA*

Solat sunnah yang tidak disunnahkan (disyariatkan)  berjamaah seperti solat hajat, solat dhuha, solat tahajjud, solat tasbih dan lain sebagainya.

Adapun jika dilakukan secara berjamaah maka sebagian ulama sudah menjelaskan dalam kitabnya


Pertama, kitab Majmuk syarh Muhazdab juz 4 hal 55


ﺍﻟﺜﺎﻣﻨﺔ) ﻗﺪ ﺳﺒﻖ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﻮﺍﻓﻞ ﻻ ﺗﺸﺮﻉ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻴﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﻜﺴﻮﻓﻴﻦ ﻭﺍﻻﺳﺘﺴﻘﺎﺀ ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﻭﺍﻟﻮﺗﺮ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺇﺫﺍ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﺎﻷﺻﺢ ﺇﻥ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﻭﺃﻣﺎ ﺑﺎﻗﻲ ﺍﻟﻨﻮﺍﻓﻞ ﻛﺎﻟﺴﻨﻦ ﺍﻟﺮﺍﺗﺒﺔ ﻣﻊ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ ﻭﺍﻟﻀﺤﻰ ﻭﺍﻟﻨﻮﺍﻓﻞ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻓﻼ ﺗﺸﺮﻉ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺃﻱ ﻻ ﺗﺴﺘﺤﺐ ﻟﻜﻦ ﻟﻮ ﺻﻼﻫﺎ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺟﺎﺯ ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻗﺪ ﻧﺺ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻣﺨﺘﺼﺮﻱ ﺍﻟﺒﻮﻳﻄﻲ ﻭﺍﻟﺮﺑﻴﻊ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺎﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﻓﻠﺔ ﻭﺩﻟﻴﻞ ﺟﻮﺍﺯﻫﺎ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻛﺜﻴﺮﺓ



Sesungguhnya beberapa solat sunnat yang tidak disyariatkan ialah kecuali di dalam solat Ied, solat gerhana dan solat Istisqo begitu juga solat Tarowih dan witir yang sesudahnya, ketika kami mengucapkan qoul Al Ashoh bahwa sesungguhnya berjamaah di dalamnya adalah lebih utama.

Adapun beberapa solat sunnat seperti solat Rowatib yang beserta solat fardhu, solat Dhuha dan beberapa solat yang dimutlaqkan, maka tidak disyariatkan untuk berjamaah yakni tidak disunnahkan berjamaah. 

Dan Imam Syafi'i rohimahulloh sudah menjelaskan di dalam kitab Mukhtasornya yaitu kitab Al Buawaithi dan empat kitabnya bahwa tidak mengapa (jika dilakukan) dengan berjamaah di dalam solat sunnat tsb dan dalil atas diperbolehkanya jamaah itu hadistnya banyak


Kedua dalam Kitab I'anatut Tholibien juz 1 hal. 245

قوله قسم لا تسن له جماعة) اي دائما وابدا بأن لم تسن له اصلا او تسن في بعض الأوقات كاالوتر في رمضان قال في النهايه ولو صلى جماعة لم يكره اه‍ ونقل. ع ش عن سم يثاب عليها وقال ح ل لا يثاب عليها قال البجيرمي واعتمد شيخنا ح ف كلام ح ل اه‍


(Ucapan bagian yang tidak disunnahkan jamaah) yakni selamanya dan abadi seperti secara asal tidak disunnahkan  atau disunnahkan di dalam sebagian waktu saja seperti solat witir di dalam Romadhon. 

Berkata di dalam kitab An Nihayah apabila solat dengan berjamaah maka tidak makruh. Dan Imam Ali As Syibromilisi menuqil dari pendapat Imam Qosim Al Abadi bahwa tetap mendapatkan pahala di dalam melakukanya dengan berjamaah. Dan Imam Halaby berkata tidak mendapatkan pahala atas melakukanya secara berjamaah. 

Imam Al Bujairimi berkata guru saya Imam Al Hafnawi menganggap muktamad ucapan Imam Al Halaby


Ketiga, Kutipan dalam kitab Bughyatul Musytarsidin hal 67

مسئلة) ﺗﺒﺎﺡ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﻭﺍﻟﺘﺴﺒﻴﺢ ﻓﻼ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﻻ ﺛﻮﺍﺏ،ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ ﺗﻌﻠﻴﻢ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﻦ ﻭﺗﺤﺮﻳﻀﻬﻢ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺛﻮﺍﺏ، ﻭﺃﻱ ﺛﻮﺍﺏ ﺑﺎﻟﻨﻴﺔ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﻓﻜﻤﺎ ﻳﺒﺎﺡ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻹﺳﺮﺍﺭ ﺍﻟﺬﻱ ﻫو ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻟﻠﺘﻌﻠﻴﻢ ﻓﺄﻭﻟﻰ ﻣﺎ ﺃﺻﻠﻪ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﻭﻛﻤﺎ ﻳﺜﺎﺏ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺒﺎﺣﺎﺕ ﺇﺫﺍ ﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺑﺔ ﻛﺎﻟﺘﻘﻮﻯ ﺑﺎﻷﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻄﺎﻋﺔ ﻫﺬﺍ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻘﺘﺮﻥ ﺑﺬﻟﻚ ﻣﺤﺬﻭﺭ ﻛﻨﺤﻮ ﺇﻳﺬﺍﺀ ﺃﻭ ﺇﻋﺘﻘﺎﺩ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﺛﻮﺍﺏ ﺑﻞ ﻳﺤﺮﻡ ﻭ ﻳﻤﻨﻊ ﻣﻨﻬﺎ


(masalah) Diperbolehkan berjamaah dalam solat sunnah seperti witir, tasbih, maka tidak makruh melakukanya itu, dan tidak mendapat pahala, 

Ya benar jika bertujuan mengajari orang-orang yang sedang solat dan mendorong untuk melakukanya maka mendaptkan pahala.

Kapanpun pahala bisa didapat dengan niat kebaikan, seperti halnya diperbolehkanya sesuatu yang semestinya makruh yaitu membaca keras (jahr) di tempat pelan (siri) karena maksud untuk mengajari maka lebih utama. 

Sesuatu asalnya boleh sebagaimana mendapatkan pahala di dalam sesuatu yang diperbolehkan (mubah) jika bertujuan mendekatkan kepada Alloh seperti taqwa dengan makan atas (bertujuan) thoat. 

Itu semua, jika dibarengi (bisa menyebabkan) bahaya seperti menyakiti atau malah membuat keyakinan di masyarakat bahwa solat sunnat tersebut memang disyariatkan berjamaah. jika tidak, maka tidak mendapatkan pahala. bahkan HARAM hukumnya dan harus ditolak dari perkara tsb

Dan terakhir penjelasan Syarah Muslim 


شرح النووى على مسلم ٦ / ٤١ ......جواز النافلة جماعة ولكن الاختيار فيها الانفراد إلا في نوافل مخصوصة وهي العيد والكسوف والاستسقاء وكذا التراويح عند الجمهور كما سبق وفيه جواز النافلة في المسجد وإن كان البيت أفض


Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Akan tetapi pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama


Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa 

Solat sunnat yang jelas disyariatkan yakni disunnahkan berjamaah adalah solat tarowih, solat ied, solat gerhana, solat istisqo' dan solat witir di dalam bulan romadhon

Kemudian untuk solat sunnat yang tidak disyariatkan berjamaah seperti solat dhuha, hajat, tasbih dan lain sebagainya. Maka ;
  • Lebih baik dilaksanakan sendirian (munfarid), walaupun tidak ada larangan berjamaah.

  • Kalaupun dilaksanakan secara berjamaah, maka tidak mengapa. Hanya saja tidak menghasilkan tambahan pahala disebabkan berjamaahnya itu (muktamad)

  • Adapun mendapatkan tambahan pahala jikalau bertujuan memberikan pelajaran atau mendorong untuk melakukan solat sunnat tersebut

  • Namun jika dikhawatirkan menyakiti bahkan sampai menjadikan suatu pengertian/keyakinan di masyarakat bahwa solat sunnat (tidak disyariatkan berjamaah) tersebut disyariatkan berjamaah, maka HARAM dan DITOLAK


Wallohu A'lam bisshowab

Semoga bermanfaat.


Daftar Pustaka : I'anatut Tholibien_ darul kitab al islamiy surabaya, Bughyatul Mustarsyidin_al hidayah surabaya, Majmuk syarah Muhazdab_syamela, Syarah An Nawawi 'ala Muslim_syamela, Mengenal Istilah dan Rumus Fuqoha_pustaka De_Aly

Pengertian Tajwid

السلا م عليكم ورحمة الله وبركاته

kewajiban muslim dalam membaca alquran
Sebagai umat muslim pastinya menyakini bahwa Al quran adalah kitab terakhir yang diturunkan oleh Alloh di dunia ini. Dan membacanya akan mendapatkan pahala walaupun hanya satu ayat, tanpa harus dengan niat. Bahkan setiap solat kita diwajibkan membaca salah satu surat dari Al quran yakni surat Al fatehah
Tentunya semuanya itu dengan dibaca tidak dilihat atau hanya disentuh saja. Untuk membacanya pastinya kita tidak boleh seenaknya seperti bahasa arab biasa, karena ini jelas Firman Alloh yang diturunkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW. Maka dari itu, dalam membaca Al quran kita harus mengetahui bagaimana tata cara membacanya. Yaitu dengan sebuah ilmu  yang disebut dengan Tajwid
قال الله تعالى في القرآن الكريم

وَرَتِّلِ الْقُْْرْآنَ تَرْتِْيْلَا

وقال سيدنا علي بن أبي طالب كرم وجهه:

الترتيل تجويد الحروف ومعرفة الوقوف


Pengertian Tajwid

Tajwid jika dilihat dari segi bahasa adalah bentuk sighot masdar TAJWID ( تجويد ) yang mempunyai arti membaguskan atau membuat bagus, yang berasal dari fi'il madhi JAWWADA ( جود ) lebih tepatnya mengikuti bab Tsulasti Mazied Ruba'i.

وهو اعطاءالحروف حقها {*} من صفة لها ومستحقها

Namun menurut istilah, tajwid adalah menetapkan bacaan huruf Al Quran dengan semestinya. seperti membaca qolqolah pada huruf yang mempunyai sifat qolqolah, membaca idghom pada huruf yang seharusnya di idghom dan lain sebagainya.


Hukum Tajwid

Sedangkan hukumnya belajar tajwid adalah WAJIB. Ini dikatakan kitab nadhom Jazariyah yang bunyinya


والأخذ بالتجويد حتما لازم {*} من لم يجود القرٱن ٱثم

Belajar ilmu tajwid wajib hukumnya, bagi orang yang membaca Al quran tanpa ilmu tajwid itu hukumnya berdosa


Kemudian lebih dijelaskan lagi di dalam syarahnya yakni kitab Minahul Fiqriyah hal 19

(والاأخذ بالتجويد حتم لازم) جمع بينهما... الج
..... فرض لازم وحتم دائم ثم هذا العلم لا خلاف في انه فرض كفاية والعمل به فرض عين في الجملة على صاحب القراءة ورواية ولوكانت القراءة سنة

Wajib yang dimaksudkan adalah FARDHU KIFAYAH, dan ini tanpa adanya khilaf atau pebedaan pandapat, tetapi mengamalkanya adalah FARDHU 'AIN secara umum (tidak 
diharuskan terperinci). Walaupun membaca alquran itu sunnat.

Maka menjadi jelas kita tidak boleh sembarangan dalam membacanya kecuali kita itu sedang dalam proses belajar. Karena yang namanya belajar sepantasnya jika terdapat kekeliruan. Atau kita sudah bersungguh-sungguh belajar tajwid dan berusaha semampu kita, tapi masih juga keliru.

Namun apa jadinya jika ada orang yang membaca Al quran sudah keliru dan salah namun tidak mau belajar ilmu tajwid?


قال النبي صلى الله عليه وسلم : رب قارئ للقرآن والقرآن يلعنه

 banyak dari para pembaca Al quran  tapi Al quran yang dibaca malah melaknatinya

Kemudian juga kutipan nadhom Al Jazariyah  yakni

وهو ايضا حلية التلا وة  {*} وزينة الأداء والقراءة

Dan tajwid itu dapat menjadikan hiasan suatu bacaan dan dapat menjadi hiasan ahli ada (murid yang sedang belajar dihadapan guru) dan ahli qiroat

Dan tentunya, jika seseorang dalam membaca Al quran disertai dengan tajwid maka dapat menghiasi suara di dalam membacanya walaupun tanpa suara yang indah. Apalagi jika ditambah dengan lantunan suara yang indah, tentunya orang akan suka mendengarnya.

Maka di dalam kitab Fathul Manan menerangkan bahwa dapatnya kita membaca Al quran dengan tajwid harus melakukan tiga perkara yaitu


  1. Harus belajar kepada guru yang mahir (ahli) supaya dapat langsung mempraktekkan ilmj tajwid tersebut. Jadi tidak otodidak.
  2. Bersungguh-sungguh belajar melatih lisan hingga lisan ini terbiasa dan benar pengucapanya, sebab jika belum lancar maka tidak akan bisa menetapkan  tajwid yang semestinya.
  3. Mengetahui ilmu tajwid yakni teori-teori dalam tata cara membaca Al quran dengan benar, seperti sifat bacaan, waqof dan lain sebagainya.
Wallohu A'lam bishowab
Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin
Sekian dan terima kasih


والسلا م عليكم ورحمة الله وبركاته

Daftar pustaka


  • Nadhom Jazariyah dan terjemah_Maktabah Muhammad bin Ahmad Nabhan Wa awladah Surabaya
  • Fathul Manan_Muhammad Maftuh bin Bastul Birri.Lirboyo Kediri
  • Minahul Fiqriyah_Al Hidayah Surabaya



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver